kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Temui Titik Terang, Kemenkeu Akan Segera Bahas PMN Garuda Dengan DPR


Jumat, 24 Juni 2022 / 17:31 WIB
Temui Titik Terang, Kemenkeu Akan Segera Bahas PMN Garuda Dengan DPR
ILUSTRASI. Petugas darat menaikan barang kiriman lewat udara ke dalam badan pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (7/4/2022). Temui Titik Terang, Kemenkeu Akan Segera Bahas PMN Garuda Dengan DPR.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Rencana Penyetaraan Modal Negara (PMN) untuk menyelamatkan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk nampaknya mulai menemui titik terang.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Rionald Silaban, memastikan penyertaan PMN tersebut sudah disiapkan. Dia menyebut, pihaknya sedang mengatur jadwal pertemuan dengan mitra kerjanya yakni Komisi XI DPR RI.

“Pada dasarnya, pemerintah sebagaimana disampaikan telah berkomitmen untuk menyediakan pembiayaan bagi penyelamatan garuda.  Kami menyampaikan kepada mitra kerja kami yaitu Komisi XI. Akan segera jadwalkan dengan DPR,” tutur Rio kepada awak media, Jumat (24/6).

Adapun pemerintah telah berencana akan memberikan PMN kepada PT Garuda Indonesia sebesar Rp 7,5 triliun. Meski begitu, Rio belum bisa memastikan angka pasti pemberian PMN tersebut, yang jelas Ia mengatakan keputusan akhirnya akan dirundingkan lagi dengan Komisi XI DPR RI.

Baca Juga: Empat Bank Ini Pantau Restrukturisasi Kredit Garuda Indonesia

“Mengenai angka itu tergantung proses, walaupun mungkin sudah mengetahui mengenai angka tersebut,” jelasnya.

Asal tahu saja, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengesahkan  proposal perdamaian dalam proses penundaan pembayaran kewajiban utang (PKPU) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Dari 365 kreditur, sebanyak 347  atau setara 95,07% kreditur menyetujui  proposal PKPU yang disodorkan Garuda. Dengan hasil PKPU tersebut, saat ini Garuda lolos dari ancaman pailit yang bisa diajukan krediturnya.

Dengan disetujuinya PKPU Garuda, maka dalam kurun waktu 270 hari seluruh kreditur tidak bisa menagih hutang BUMN aviasi secara hukum.

Baca Juga: Ada Keberatan dari Kreditur, Homologasi Perdamaian Garuda (GIAA) Ditunda

Dengan waktu tersebut Garuda memiliki waktu untuk memikirkan cara menyelesaikan hutangnya kepada krediturnya. Salah satunya berharap dengan adanya dana tambahan penyertaan modal negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×