Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini Selasa (1/11) Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Isma Yatun menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (lIHPS) I Tahun 2022 kepada Presiden RI, Joko Widodo.
Sebelumnya, IHPS I Tahun 2022 telah disampaikan kepada DPR pada 4 Oktober 2022 dan kepada DPD pada 7 Oktober 2022.
Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana mengatakan, yang disampaikan kepada presiden tadi terkait beberapa masukan-masukan dan pandangan-pandangan dan rekomendasi dari BPK terhadap hasil pemeriksaan di kementerian, lembaga, BUMN.
"Masukan kepada pemerintah sebagai alternatif pengambilan kebijakan dan juga perbaikan-perbaikan terhadap tata kelola dan keuangan negara,” ucap Nyoman di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (1/11).
Baca Juga: BPK Surati Kemhan Soal Temuan Pada Anggaran Komponen Cadangan (Komcad) di Kemenhan
Selanjutnya, Nyoman menjelaskan bahwa rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut tidak hanya untuk satu kementerian tetapi juga disampaikan kepada seluruh kementerian/lembaga melalui Kementerian Keuangan.
“Secara umum perbaikan-perbaikan yang dilakukan ini nanti akan ditindaklanjuti oleh Menteri Keuangan selaku koordinator akan menyampaikan surat dari Presiden kepada seluruh kementerian dan lembaga untuk menindaklanjuti apa temuan-temuan dan perbaikan-perbaikan dari kami,” jelasnya.
Nyoman menuturkan bahwa rekomendasi temuan BPK tersebut meliputi berbagai bidang menyangkut kementerian serta lembaga secara menyeluruh.
IHPS I Tahun 2022 memuat 137 hasil pemeriksaan keuangan pada pemerintah pusat, di antaranya yaitu 1 Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), 85 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) Tahun 2021 dengan opini 81 WTP dan 4 Wajar Dengan Pengecualian WDP, yaitu laporan keuangan Kementerian Perdagangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Riset dan Inovasi Nasional, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
Adapun capaian opini WTP LKKL tahun 2021 sebesar 95% atau telah melampaui target RPJMN 2020-2024 yaitu 92%.
Selain itu, IHPS I Tahun 2022 ini memuat 41 hasil pemeriksaan kinerja, yang terdiri atas 1 objek pemeriksaan pemerintah pusat, 35 objek pemeriksaan pemerintah daerah, dan 5 objek pemeriksaan BUMN.
Baca Juga: BPK Temukan Insentif Pajak yang Bermasalah Rp 15,31 Triliun, Ini Kata Ditjen Pajak
Pemeriksaan kinerja tersebut antara lain pemeriksaan atas efektivitas pemerintah dalam menerapkan transportasi perkotaan berkelanjutan, serta pemeriksaan atas upaya pemerintah daerah untuk menanggulangi kemiskinan yang dilaksanakan pada 34 pemerintah provinsi di Indonesia.
IHPS I Tahun 2022 juga memuat 48 hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) yang terdiri atas 5 objek pemeriksaan pemerintah pusat, dan 43 objek pemeriksaan BUMN dan badan lainnya.
Pemeriksaan DTT tersebut antara lain pemeriksaan atas belanja barang pada Kementerian Ketenagakerjaan, serta pemeriksaan atas pengelolaan subsidi atau kewajiban pelayanan publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News