kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Temui petinggi PPP, Jokowi fasilitasi islah


Rabu, 13 Januari 2016 / 07:54 WIB
Temui petinggi PPP, Jokowi fasilitasi islah


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Sore kemarin, Selasa (12/1), Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan sejumlah petinggi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Istana Merdeka, Jakarta. Pertemuan tersebut sebetulnya di luar agenda Kepresidenan yang dirilis pagi kemarin.

Adapun petinggi partai berlambang kabah yang hadir juga mewakili kelompok yang bersengketa. Diantaranya adalah yang diwakili oleh kelompok Romahurmuzy yang mengklaim sebagai pengurus yang sah hasil Muktamar Surabay, dan Dzan Faridz pengurus hasil Muktamar Jakarta.

Usai pertemuan Sekertaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, pemerintah sebetulnya tidak ingin ikut campur terlalu dalam pada konflik internal partai. Sebelumnya, Jokowi juga telah menemui kelompok yang bertikai di Partai Golkar.

Tetapi, "Pemerintah memfasilitasi supaya ini terselesaikan," kata Pramono, Selasa (12/1) di Istana Negara, Jakarta.

Sebetulnya, setiap partai sudah memiliki mekanismenya sendiri dalam menyelesaikan dualisme. Salah satunya lewat Mahkamah Kehormatan Partai, atau apapun yang diatur dalam dalam aturan partai.

Sementara itu, Djan Faridz mengaku dalam pertemuan itu, Jokowi bersedia mengesahkan muktamar Jakarta. Hal itu sesuai dengan Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Muktamar Jakarta sah.

Bahkan, Kementerian Hukum dan HAM saat ini sudah mencabut Surat Ketetapan mengenai ahsil muktamar Surabaya. Sementara Romahurmuzy mengaku telah menawarkan muktamar khusus Islah sebagai solusi perbedaan pendapat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×