kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.855   57,00   0,36%
  • IDX 7.134   -26,98   -0,38%
  • KOMPAS100 1.094   -0,62   -0,06%
  • LQ45 868   -3,96   -0,45%
  • ISSI 217   0,66   0,31%
  • IDX30 444   -2,90   -0,65%
  • IDXHIDIV20 536   -4,36   -0,81%
  • IDX80 126   -0,06   -0,05%
  • IDXV30 134   -2,14   -1,58%
  • IDXQ30 148   -1,23   -0,83%

Temuan BPK: Belanja 78 K/L Senilai Rp 16,39 Triliun Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan


Rabu, 06 Desember 2023 / 15:56 WIB
Temuan BPK: Belanja 78 K/L Senilai Rp 16,39 Triliun Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan
ILUSTRASI. Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jakarta. Hasil Temuan BPK: Belanja Pada 78 K/L Sebesar Rp 16,39 Triliun Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja pada 78 kementerian/lembaga (K/L) minimal sebesar Rp 16,39 triliun belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan.

Melansir dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2023 (IHPS I 2023), penemuan tersebut berdasarkan kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilaporkan dalam LHP atas LKPP Tahun 2022.

Anggaran dari 78 K/L yang belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan tersebut mengakibatkan, realisasi belanja berpotensi melebihi nilai yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp 4,89 triliun.

Baca Juga: Anggota Terjerat Dugaan Korupsi, BPK Kembali Disorot

“Juga realisasi belanja tidak sesuai dengan ketentuan/perikatan kontrak atau peraturan pelaksanaan yang terkait dengan kegiatan sebesar Rp 7,93 triliun,” mengutip laporan tersebut, Rabu (6/12).

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri Keuangan selaku Wakil Pemerintah antara lain agar memerintahkan Direktur Jenderal Anggaran untuk menyempurnakan mekanisme penganggaran untuk menghindari terjadinya kesalahan dalam proses penganggaran.

Baca Juga: Segara Institute: Anggaran Subsidi KUR Pemborosan APBN

Kemudian juga memerintahkan Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat Jenderal K/L untuk merumuskan kebijakan dan pengembangan sistem pengendalian yang efektif untuk menghindari permasalahan berulang dalam pengelolaan belanja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×