kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -8.000   -0,41%
  • USD/IDR 16.236   -80,00   -0,49%
  • IDX 6.849   17,19   0,25%
  • KOMPAS100 990   0,99   0,10%
  • LQ45 760   -0,26   -0,03%
  • ISSI 223   0,39   0,18%
  • IDX30 392   0,06   0,01%
  • IDXHIDIV20 456   0,11   0,02%
  • IDX80 111   0,19   0,17%
  • IDXV30 112   -0,10   -0,09%
  • IDXQ30 127   0,08   0,06%

Tempuh mediasi, ini upaya damai TV One dengan PDIP


Jumat, 04 Juli 2014 / 20:49 WIB
Tempuh mediasi, ini upaya damai TV One dengan PDIP
ILUSTRASI. Gautam Adani, Chairman of Adani Group, addresses the delegation at the Vibrant Gujarat investor summit in Gandhinagar, India, January 10, 2017. REUTERS/Amit Dave


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. PDI Perjuangan dan stasiun televisi TV One menempuh jalan mediasi oleh Dewan Pers dalam penanganan konflik di antara keduanya. Dalam surat risalah penyelesaian perkara, TV One diminta untuk memuat hak jawab dari PDI-P.

"TV One bersedia memuat hak jawab dari pengadu (PDI-P) secara proporsional disertai permintaan maaf kepada pengadu dan pemirsa," ujar Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers M Ridlo Eisy di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (4/7/2014).

Dalam surat itu disebutkan, hak jawab dari PDI-P akan dimuat tiga kali pada waktu yang sama dengan penayangan berita yang diadukan, selambat-lambatnya pada 5 Juli 2014. Selain memuat hak jawab, TV One juga harus bersedia menyiarkan risalah penyelesaian ini sebagai bagian dari hak jawab.

Selain itu, TV One juga diminta berkomitmen menaati kode etik dalam penyiaran. Adapun program acara yang dilaporkan oleh PDI-P yakni program talkshow Apa Kabar Pagi yang ditayangkan pada 30 Juni 2014, yang berkembang menjadi diskusi bahaya laten komunisme. Dalam program Sound on Tape, potongan wawancara tersebut ditampilkan kembali pada 2 Juli 2014 siang.

Yang terakhir merupakan paket berita bertajuk Kaderisasi PDI-P yang ditayangkan pada 2 Juli 2014 siang. Karena pemberitaan tersebut, Dewan Pers menilai bahwa TV One melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena berita yang ditayangkan tidak berimbang dan memuat opini yang menghakimi.

"Kedua pihak sepakat menyelesaikan kasus ini di Dewan Pers tanpa melanjutkan ke proses hukum, kecuali kesepakatan di atas tidak dipenuhi," kata Ridlo.

Ridlo menambahkan, bila kesepakatan hak jawab tersebut dilanggar, maka TV One dapat dijerat dengan Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan denda maksimal Rp 500 juta. Surat risalah penyelesaian perkara tersebut ditandatangani oleh Wakil Sekjen DPP PDI-P Achmad Basarah sebagai pengadu, Wakil Pemimpin Redaksi TV One Toto Suryanto sebagai pihak teradu, dan Ridlo sebagai mediator. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×