kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   3,00   0,02%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Telisik soal suap sapi, KPK periksa tiga saksi


Senin, 04 Februari 2013 / 20:49 WIB
Telisik soal suap sapi, KPK periksa tiga saksi
ILUSTRASI. Bahaya! Jangan Beri Tulang Ikan Kepada Kucing


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa tiga saksi terkait kasus suap impor daging sapi. Ketiga saksi yang diperiksa itu berasal dari PT Indoguna Utama, salah satu pelaku impor sapi yang diduga melakukan aksi suap untuk mendapatkan izin impor.  

Juru Bicara KPK, Johan Budi Sp mengatakan,  mereka yang diperiksa adalah Petugas Keamanan PT Indoguna Utama yakni Suratno dan Priyoto, serta seorang staf pegawai PT Indoguna bernama Pudji Rahayu.

"Ketiganya sudah menghadiri pemeriksaan," ujar Johan, Senin (4/2). Menurut Johan, pekan ini KPK fokus memeriksa saksi-saksi secara khusus dari PT Indoguna Utama dan juga dari dan Kementerian Pertanian.

Namun Johan mengaku, KPK belum memiliki rencana memanggil Menteri Pertanian, Suswono. Perlu diketahui, dalam kasus suap impor daging ini, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka, dan salah satunya adalah mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Isaaq.

Sedangkan tiga tersangka lainnya adalah, Ahmad Fathana, teman dekat Luthfi, serta pengusaha PT Indoguna Utama, yakni; Juard Effendi dan Abdi Arya Effendi. Dalam kasus ini, Luthfi diduga menerima suap dari Juard Effendi dengan perantara Ahmad Fathana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×