kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Tekan defisit, BPJS Kesehatan berharap iuran segera dinaikkan


Rabu, 31 Juli 2019 / 18:41 WIB
Tekan defisit, BPJS Kesehatan berharap iuran segera dinaikkan


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah sepakat untuk menaikkan usulan premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan mengkaji ulang besaran tarif iuran tersebut.

Menanggapi hal ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf berharap agar kenaikan iuran tersebut bisa segera dilakukan. Walau begitu, dia menyadari bahwa kenaikan iuran masih melalui berbagai proses.

Baca Juga: BPJS Kesehatan: Fraud Bukan Penyebab Utama Defisit

"Kita berharap dilakukan sesegera mungkin sebetulnya. Tetapi kita menghargai proses dimana perlu dilakukan kajian antara kementerian/lembaga supaya iuran yang ditetapkan sesuai dengan kondisi saat ini dan mempertimbangkan kondisi finansial masyarakat dan finansial negara kira," ujar Iqbal, Rabu (31/7).

Iqbal mengakui iuran BPJS memang menjadi permasalahan utama defisit keuangan BPJS Kesehatan. Menurutnya, bila pemerintah terus memberikan suntikan dana, ini akan membuat BPJS Kesehatan tak akan bisa berdiri sendiri atas dasar kontribusi iuran.

Padahal menurutnya, melalui iuran, masyarakat menjadi terlibat dalam program jaminan kesehatan nasional. "Mereka punya tanggung jawab pada kesehatan mereka sendiri," tutur Iqbal.

Baca Juga: Catat, ini daftar tindakan kecurangan alias fraud dalam pelaksanaan program JKN

Terkait besaran iuran, Iqbal belum menyebut berapa besar kenaikan iuran yang diharapkan BPJS Kesehatan. Akan tetapi, dia mengatakan berdasarkan hitungan tahun 2016, seharusnya untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) iurannya minimal Rp 36.000 per orang per bulan.

Iuran untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PBPU) dan untuk sektor mandiri pun masih berdasarkan hitungan tahun 2016. "Dengan kondisi sekarang, tentunya perlu ditetapkan iuran yang sesuai dengan kondisi terkini," tutur Iqbal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×