kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Teddy Tjokrosaputro Divonis 12 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding


Kamis, 04 Agustus 2022 / 14:52 WIB
Teddy Tjokrosaputro Divonis 12 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
ILUSTRASI. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan mengajukan banding atas vonis terdakwa kasus PT ASABRI, Teddy Tjokrosaputro. Foto Dok Shutterstock


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan mengajukan permohonan banding atas vonis 12 tahun penjara yang diberikan pada terdakwa kasus PT ASABRI, Teddy Tjokrosaputro.

Sebagai informasi, vonis tersebut lebih rendah dari yang dituntut pada Juli lalu, dimana JPU menuntut agar adik dari Benny Tjokrosaputro tersebut dipenjara selama 18 tahun.

“Atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Terdakwa Teddy Tjokrosaputro,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan resmi, Kamis (4/8).

Baca Juga: Teddy Tjokrosapoetro Terdakwa Dugaan Korupsi Asabri Dituntut 18 Tahun Penjara

Selain vonis penjara, Teddy juga mendapat pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 20,83 miliar. Uang pengganti tersebut telah memperhitungkan barang bukti yang telah disita berupa dua unit BMW dan empat bidang tanah atau bangunan yang ada di Sumbawa, Gianyar dan Jakarta Utara.

Sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, barang bukti tersebut dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila hasil lelang melebihi uang pengganti tersebut maka sisanya dikembalikan kepada Terdakwa.

Hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×