kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

Tax Amnesty Jilid II Telah Terkumpul Rp 2,48 Triliun per 7 Maret 2022


Senin, 07 Maret 2022 / 09:25 WIB
ILUSTRASI. Pegawai melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Jumat (4/2/2022). Tax Amnesty Jilid II Telah Terkumpul Rp 2,48 Triliun per 7 Maret 2022.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Jumlah peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II makin bertambah.

Pemerintah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, pendapatan dari Pajak Penghasilan (PPh) yang diterima negara sudah mencapai Rp 2,48 triliun dari total pengungkapan harta Rp 23,97 triliun nilai harta bersih, pada Senin (7/3).

Harta itu diungkap oleh 19.703 wajib pajak dengan 22.111 surat keterangan.

Baca Juga: Tax Amnesty Jilid II Telah Terkumpul Rp 2,48 Triliun per 6 Maret 2022

Adapun, PPS dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar WIB.

Lebih rinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 20,98 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 1,46 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 1,52 triliun.

Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×