kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Tax amnesty jilid II digelar, pemerintah minta WP bermasalah selesaikan pemeriksaan


Selasa, 23 November 2021 / 14:08 WIB
Tax amnesty jilid II digelar, pemerintah minta WP bermasalah selesaikan pemeriksaan
ILUSTRASI. Tax amnesty jilid II digelar, pemerintah minta WP bermasalah selesaikan pemeriksaan


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah akan menggelar tax amnesty jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Agar bisa mengikuti pengampunan pajak tersebut, Wajib Pajak (WP) yang sedang dalam pemeriksaan, musti menyelesaikannya terlebih dahulu.

“Kalau yang sedang diperiksa segera selesaikan dulu pemeriksaannya, sehingga bisa mengikuti kegiatan PPS,” kata Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Eka Sila Kunsa Jaya saat ditemui usai Konferensi Pers Penindakan Hukum Terkait Penyelidikan Tindak Pidana Perpajakan, Selasa (23/11). 

Eka menegaskan, kepada wajib pajak yang sedang dalam pemeriksaan, jika terbukti bersalah maka perlu membayar denda administrasi yang telah ditetapkan terlebih dulu. Tujuannya, agar saat pelaksanaan PPS kelak tidak terjadi tumpang-tindih dengan proses penegakan hukum perpajakan.

“Proses (pemeriksaan) tetap jalan. Kalau kasusnya sudah selesai bisa (ikut PPS). Jadi harus diselesaikan dulu baru ikut program PPS,” kata Eka.

Baca Juga: Pengamat: Tak ada keuntungan bagi perusahaan dan pegawai atas pengenaan pajak natura

Adapun pelaksanaan PPS diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Beleid tersebut membagi PPS ke dalam dua skema kebijakan pengampunan pajak.

Pertama, program PPS untuk para alumni tax amnesty 2016-2017 bagi yang belum sempat mengungkapkan kewajiban perpajakannya kala itu. Skema ini berlaku untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan. 

Tarif yang ditawarkan yakni PPh final sebesar 11% untuk deklarasi harta yang berada di luar negeri. Kemudian 8% untuk aset di luar negeri yang direpatriasikan ke dalam negeri dan aset dalam negeri.

Baca Juga: Mulai awal tahun depan, pemerintah tawarkan dua skema pengampunan pajak



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×