kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.612.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 17.983   12,00   0,07%
  • IDX 6.196   -118,88   -1,88%
  • KOMPAS100 811   -18,90   -2,28%
  • LQ45 615   -12,33   -1,97%
  • ISSI 214   -4,08   -1,87%
  • IDX30 346   -6,54   -1,86%
  • IDXHIDIV20 428   -6,37   -1,47%
  • IDX80 93   -2,15   -2,27%
  • IDXV30 117   -1,73   -1,46%
  • IDXQ30 111   -1,86   -1,65%

Tax amnesty jilid II digelar, pemerintah minta WP bermasalah selesaikan pemeriksaan


Selasa, 23 November 2021 / 14:08 WIB
ILUSTRASI. Tax amnesty jilid II digelar, pemerintah minta WP bermasalah selesaikan pemeriksaan


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Terakhir, tarif 11% untuk aset luar negeri dan aset dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN)/kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau energi terbarukan.

Kedua, program PPS yang ditujukan kepada wajib pajak orang pribadi atas aset perolehan tahun 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020. Namun, skema ini tak diperkenankan bagi wajib pajak badan.

Dalam skema kedua, tarif PPh final yang diberikan juga lebih tinggi dibandingkan skema pertama, yakni 18% untuk deklarasi harta yang berada di luar negeri.

Selanjutnya, 14% untuk aset di luar negeri yang direpatriasikan ke dalam negeri dan aset dalam negeri. Lalu, 11% untuk aset luar negeri dan aset dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN, kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan. 

Selanjutnya: Tax amnesty jilid II: Pemerintah tawari dua skema pengampunan pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×