Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, rencana dikeluarkannya Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak, tidak semata-mata masalah pajak. Menurut dia, ini merupakan permasalahan ekonomi secara luas.
Yang dimaksud oleh Mardiasmo adalah bahwa dalam pelaksanaan pembangunan pemerintah menghadapi masalah serius soal kebutuhan dana. Keberadaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak mencukupi.
Padahal tanpa pembangunan, maka sulit bagi pemerintah untuk menyempitkan jarak atau kesenjangan ekonomi, antara masyarakat kaya dan yang miskin, atau antara daerah satu dengan lainnya. Oleh karenanya, melalui kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty ini, pemerintah sedang mengetuk hati para wajib pajak.
Pemerintah ingin para wajib pajak tertarik berpartisipasi dalam menyelesaikan masalah yang ada, selain tentunya ada benefit yang akan diperoleh jika mengajukan pengampunan dengan membayar uang tebusan.
"Tax amnesty menurut saya, proses rekonsiliasi nasional," kata Mardiasmo, Selasa (3/5) di Jakarta. Terutama bagi mereka yang selama ini menyimpan hartanya di luar negeri dan tidak pernah diungkap dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak. Dana tersebut diharapkan masuk lewat skema repatriasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News