kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.859   53,00   0,33%
  • IDX 7.156   -5,49   -0,08%
  • KOMPAS100 1.095   0,54   0,05%
  • LQ45 869   -2,29   -0,26%
  • ISSI 217   0,80   0,37%
  • IDX30 445   -1,77   -0,40%
  • IDXHIDIV20 536   -3,79   -0,70%
  • IDX80 126   0,11   0,09%
  • IDXV30 134   -1,20   -0,88%
  • IDXQ30 148   -1,05   -0,71%

Dirjen Pajak: Tak ada namanya pengemplang pajak


Selasa, 03 Mei 2016 / 14:14 WIB
Dirjen Pajak: Tak ada namanya pengemplang pajak


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak bukan ditujukan untuk pengemplang pajak. Sebab, menurutnya tidak ada orang yang mengemplang pajak.

Menurutnya, kalaupun banyak wajib pajak (WP) yang tidak melaporkan harta yang dimilikinya secara benar, hal itu mungkin dilakukan atas dasar ketidaksengajaan. "Lupa itu manusiawi. Yang jadi persoalan, kenapa mereka lupa," kata Ken, Selasa (3/5) di Jakarta.

Menurut Ken, ketika WP mengisi surat pemberitahuan (SPT) tahunan, selalu disi dengan benar dan jelas. Oleh karenanya, keberadan tax amnesty untuk melengkapi proses pelaporan SPT yang selama ini belum terungkap.

Ken juga mengatkan, tujuan utama pemberlakuan tax amnesty ini adalah untuk mendorong semakin banyak investasi yang masuk. Investasi itu berasal dari dana repatriasi, atas aset milik WP yang mengajukan tax amnesty.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×