kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.918.000   12.000   0,63%
  • USD/IDR 16.395   6,00   0,04%
  • IDX 7.550   -68,02   -0,89%
  • KOMPAS100 1.058   -6,27   -0,59%
  • LQ45 798   -6,91   -0,86%
  • ISSI 255   -0,71   -0,28%
  • IDX30 413   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 473   -3,89   -0,82%
  • IDX80 120   -0,65   -0,54%
  • IDXV30 124   0,66   0,54%
  • IDXQ30 131   -1,42   -1,07%

Dirjen Pajak: Tak ada namanya pengemplang pajak


Selasa, 03 Mei 2016 / 14:14 WIB
Dirjen Pajak: Tak ada namanya pengemplang pajak


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak bukan ditujukan untuk pengemplang pajak. Sebab, menurutnya tidak ada orang yang mengemplang pajak.

Menurutnya, kalaupun banyak wajib pajak (WP) yang tidak melaporkan harta yang dimilikinya secara benar, hal itu mungkin dilakukan atas dasar ketidaksengajaan. "Lupa itu manusiawi. Yang jadi persoalan, kenapa mereka lupa," kata Ken, Selasa (3/5) di Jakarta.

Menurut Ken, ketika WP mengisi surat pemberitahuan (SPT) tahunan, selalu disi dengan benar dan jelas. Oleh karenanya, keberadan tax amnesty untuk melengkapi proses pelaporan SPT yang selama ini belum terungkap.

Ken juga mengatkan, tujuan utama pemberlakuan tax amnesty ini adalah untuk mendorong semakin banyak investasi yang masuk. Investasi itu berasal dari dana repatriasi, atas aset milik WP yang mengajukan tax amnesty.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×