kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.554.000   -10.000   -0,39%
  • USD/IDR 18.060   58,00   0,32%
  • IDX 5.328   49,47   0,94%
  • KOMPAS100 686   6,42   0,94%
  • LQ45 536   5,41   1,02%
  • ISSI 181   1,90   1,06%
  • IDX30 301   3,09   1,04%
  • IDXHIDIV20 393   4,01   1,03%
  • IDX80 79   0,89   1,14%
  • IDXV30 109   1,50   1,39%
  • IDXQ30 99   1,11   1,13%

Dirjen Pajak: Tak ada namanya pengemplang pajak


Selasa, 03 Mei 2016 / 14:14 WIB


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak bukan ditujukan untuk pengemplang pajak. Sebab, menurutnya tidak ada orang yang mengemplang pajak.

Menurutnya, kalaupun banyak wajib pajak (WP) yang tidak melaporkan harta yang dimilikinya secara benar, hal itu mungkin dilakukan atas dasar ketidaksengajaan. "Lupa itu manusiawi. Yang jadi persoalan, kenapa mereka lupa," kata Ken, Selasa (3/5) di Jakarta.

Menurut Ken, ketika WP mengisi surat pemberitahuan (SPT) tahunan, selalu disi dengan benar dan jelas. Oleh karenanya, keberadan tax amnesty untuk melengkapi proses pelaporan SPT yang selama ini belum terungkap.

Ken juga mengatkan, tujuan utama pemberlakuan tax amnesty ini adalah untuk mendorong semakin banyak investasi yang masuk. Investasi itu berasal dari dana repatriasi, atas aset milik WP yang mengajukan tax amnesty.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×