kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Negoisasi Intan Baruprana Finance dengan kreditur masih alot


Rabu, 07 Februari 2018 / 21:38 WIB
Negoisasi Intan Baruprana Finance dengan kreditur masih alot
ILUSTRASI. Kredit alat berat Intan Baruprana Finance (IBF)


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Negoisasi antara PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) dengan kreditur mereka masih berjalan a lot. Walaupun, 18 Januari lalu, IBFN sudah memberikan proposal perdamaian, namun sampai saat rapat kreditur yang diselenggarakan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (7/2) ini, belum semua kreditur bisa memberikan sikap atas proposal tersebut.

Akhmad Henry Setiawan, salah satu pengurus PKPU IBFN mengatakan, dari sepuluh kreditur separatis, tujuh di antaranya belum mendapatkan persetujuan dari komite kredit mereka untuk memberikan sikap atas proposal tersebut. Yang baru dapat izin untuk memberikan tanggapan, baru tiga.

Perwakilan dari BNI Syariah yang hadir dalam rapat kreditur tersebut menyatakan, belum bisa ambil keputusan karena pihaknya masih butuh waktu untuk mendalami proposal yang diajukan. Pasalnya, masih ada perhitungan yang diajukan oleh IBFN dalam proposal perdamaian yang belum sesuai dengan perhitungan komite internal kredit BNI Syariah.

Sementara itu, perwakilan Bank Muamalat Indonesia, menyatakan, ada beberapa klausul yang perlu ditambahkan IBFN dalam proposal mereka. Pertama, soal perlunya review keuangan IBFN setiap tahun sehingga ketika ada perbaikan cash flow bisa dilakukan peninjauan kembali pembayaran pokok dan bunga pinjaman.

Atas masalah tersebut, hakim pengawas PKPU, Kisworo usul kepada para kreditur untuk melanjutkan rapat 13 Februari nanti. "Daripada memaksakan diri, nanti mendapat hasil tidak bagus, ada baiknya difinalisasi lagi kesepakatannya, rapat lagi 13 Februari entah itu untuk voting perdamaian atau perpanjangan PKPU," katanya.

Sementara itu Akhmad berharap, dalam rapat 13 Februari nanti semua kuasa kreditur sudah bisa mendapat persetujuan komite kredit untuk mengambil sikap atas proposal yang diajukan IBFN. Kalau persetujuan tidak didapat, kuasa akan dianggap tidak hadir dan memiliki hak suara.

IBFN terlilit utang. Terganggunya arus kas IBFN akibat banyaknya pelanggan yang gagal bayar ke mereka, mengakibatkan IBFN kesulitan bayar utang ke kreditur. Atas dasar itulah, PT Karya Duta Kreasindo, salah satu kreditur IBFN mengajukan permohonan restrukturisasi utang (PKPU) IBFN ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Dalam PKPU tersebut, IBFN mengajukan proposal perdamaian ke kreditur mereka. Isinya, kepada kreditur separatis, seperti; ICD, BNI, BNI Syariah, Maybank Syariah, MNC, Muamalat, Exim, Mestika, Syariah, Mandiri, SBI dengan total nilai utang yang ditanggung IBFN Rp 1,3 triliun, utang akan diselesaikan dengan skema; tahun ke-1 sampai ke-5 cicilan jumlah hutang 1% per tahun dibayarkan setiap bulannya.

Untuk tahun ke-6 sampai ke-10 cicilan jumlah hutang dibayarkan 2% per tahun yang dibayarkan setiap bulan. Untuk tahun ke-11 sampai 15, cicilan jumlah hutang dibaarkan 3% per tahun dibayarkan setiap bulan.

Kemudian pada akhir tahun ke-15, sisa hutang separatis yang belum dibayar, seluruhnya akan dilunasi. Untuk bunga penyelesaian, mereka menawarkan 4% per tahun dari pokok total jumlah hutang separatis yang dibayarkan pada tahun berjalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×