kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tarif PPN belum akan diturunkan


Rabu, 20 Desember 2017 / 08:20 WIB
Tarif PPN belum akan diturunkan


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah ekonomi yang lesu, pemerintah diminta untuk menurunkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Apalagi pemerintah memang memiliki hak diskresi untuk menurunkan atawa menaikkan PPN. Hak ini sudah tertuang dalam Undang-Undang (UU) PPN Pasal 7 ayat 3.

Di pasal itu pemerintah dapat mengubah tarif PPN serendah-rendahnya 5% dan setinggi-tingginya 15% tanpa harus merevisi UU dan cukup dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) saja.

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Arif Yanuar mengatakan, UU PPN memang mengatur kemungkinan pemerintah menurunkan atau menaikkan tarif PPN tanpa melakukan perubahan UU. Pada saat ini tarif PPN ditetapkan sebesar 10%.

Lalu apakah ada kemungkinan hak itu dipakai dalam waktu dekat? Arif mengaku sampai saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut. Memang diatur tetapi belum ada pembahasan di Badan Kebijakan Fiskal (BKF), katanya, Selasa (19/12).

Kepala BKF Kemkeu Suahasil Nazara menambahkan, Kemkeu sendiri telah memberikan pengecualian kepada beberapa komoditas. Begitu ada barang yang dibebaskan PPN, di titik itu harus ada yang nambah biayanya. Kami tahu ada yang nanggung. Nah, itu menggerogoti competitiveness seseorang, katanya.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, saat ini adalah waktu yang ideal bagi diskresi tarif PPN itu untuk digunakan. Sebab kondisi ekonomi Indonesia yang saat ini fundamentalnya terbilang baik, tetapi dari segi konsumsi masih kurang memuaskan. Sayangnya diskresi itu tak pernah digunakan. Dalam kondisi ekonomi seperti ini, terhadap beberapa komoditi bisa diturunkan tarif PPN-nya, kata Yustinus.

Beberapa barang yang bisa dipertimbangkan penurunan tarif PPN adalah kebutuhan pokok fast moving consumer goods (FMCG), termasuk susu formula, kebutuhan anak, perlengkapan sekolah, kebutuhan pertanian, dan lain-lain. Untuk barang-barang tersebut, menurut Yustinus, bisa diberi pengurang atau dikenai tarif efektif final.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×