Reporter: Rahma Anjaeni, Yusuf Imam Santoso | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - Ada kabar baik bagi pelaku usaha di Tanah Air. Mulai Mei ini, pemerintah resmi memangkas tarif pajak penghasilan badan usaha.
Pemangkasan tarif pajak ini berlaku untuk masa pajak April tahun 2020. Adapun batas penyetoran pajak yaitu pada tanggal 15 Mei 2020.
Baca Juga: Anies perpanjang PSBB DKI Jakarta mulai 22 Mei sampai 4 Juni 2020
Ada dua jenis pemangkasan PPh Badan yang diberikan pemerintah. Pertama, pemangkasan pajak badan bagi perusahaan yang sudah melepas sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan batas minimal jumlah saham beredar (free float) sebanyak 40%.
Mereka bisa menikmakti penurunan tarif PPh dari sebelumnya 20% menjadi 19%. Dari riset KONTAN, hanya 32 emiten yang bisa menikmati insentif ini (lihat infografis).
Baca Juga: Hore! paket Bansos Tahap 2 mengalir di Jakarta, cek nama Anda dan simak tanggalnya
Kedua, pemerintah juga memangkas tarif PPh badan usaha secara umum, baik emiten maupun non emiten. Mereka bisa menikmati penurun dari tarif sebelumnya sebesar 25% menjadi 22%.
Lewat Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-8/PJ/2020 tentang Penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan dengan Penyesuaian Tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, tarif pajak baru ini resmi berlaku Mei ini.
SELANJUTNYA>>>