kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -20.000   -1,06%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Tarif kereta api ekonomi tetap akan naik


Rabu, 12 Januari 2011 / 15:21 WIB
Tarif kereta api ekonomi tetap akan naik


Reporter: Hans Henricus | Editor: Edy Can

JAKARTA. Penundaan kenaikan tarif kereta api kelas ekonomi hanya sementara saja. Sebab, pemerintah berencana tetap menaikkan tarif jasa angkutan kelas menengah ke bawah itu.

Menteri Perhubungan Freddy Numberi mengatakan telah memberikan sejumlah syarat khusus kepada PT Kereta Api (PT KA) sebelum menaikkan tarif kereta api kelas ekonomi. Syarat itu antara lain, meningkatkan standar pelayanan minimum. Contohnya, jumlah dan kapasitas gerbong.

Kemudian, pemerintah meminta ada sosialisasi kepada masyarakat serta menggelar survei mengenai dampak kenaikan tarif kereta api ekonomi terhadap PT KA dan pengaruhnya terhadap masyarakat. Menurut Freddy, setelah semua persyaratan terpenuhi PT KA baru bisa menaikkan tarif.

Freddy mengaku memberi tenggat waktu kepada PT KA hingga April nanti. "Mudah-mudahan bisa naik," katanya usai rapat terbatas keselamatan transportasi laut di Istana Wakil Presiden, Rabu (12/1).

Freddy menambahkan, rencana ini harus matang meskipun rata-rata kenaikan tarif kereta api kelas ekonomi sebesar Rp 1.000. "Memang cuma Rp 1.000 tapi dampaknya kan cukup besar juga," imbuh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu.

Sekadar informasi, pemerintah menunda kenaikan tarif kereta api ekonomi yang rencananya berlaku mulai 8 Januari 2011 lalu. Alasannya, menjaga daya beli masyarakat sekaligus meredam laju inflasi.

Penundaan kenaikan tarif kereta api ekonomi itu adalah yang ketiga kalinya. Pada awal Juli 2010 Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Keputusan Menteri (KM) nomor 35 tahun 2010 tentang tarif kenaikan tarif kereta Ekonomi.

Namun, Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat keputusan nomor 48 tahun 2010 yang menunda hingga 1 Oktober 2010 lantaran kondisi masyarakat dan sarana dan prasarana yang belum siap. Lalu, pada tanggal 23 September Kementerian Perhubungan kembali mengeluarkan Nomor 54 tahun 2010 yang menunda kembali kenaikan tarif tersebut hingga akhir bulan Desember 2010.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×