kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   18.000   0,94%
  • USD/IDR 16.237   -59,00   -0,36%
  • IDX 7.204   -18,09   -0,25%
  • KOMPAS100 1.050   -5,82   -0,55%
  • LQ45 808   -2,58   -0,32%
  • ISSI 232   -0,90   -0,38%
  • IDX30 419   -2,36   -0,56%
  • IDXHIDIV20 491   -2,76   -0,56%
  • IDX80 118   -0,50   -0,42%
  • IDXV30 119   -1,87   -1,54%
  • IDXQ30 135   -0,26   -0,19%

Tarif cukai rokok batal naik tahun depan, Dirjen Bea Cukai: Kami siap menjalankan


Senin, 05 November 2018 / 15:21 WIB
Tarif cukai rokok batal naik tahun depan, Dirjen Bea Cukai: Kami siap menjalankan
ILUSTRASI. Heru Pambudi, Dirjen Bea dan Cukai


Reporter: Grace Olivia | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akhirnya menanggapi keputusan batalnya kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun 2019. DJBC menyatakan siap mendukung dan menjalankan keputusan tersebut.

Ditanya soal pertimbangan di balik keputusan pembatalan rencana kenaikan tarif cukai rokok tersebut, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi tetap enggan menjelaskan. "Bea Cukai pokoknya akan mendukung dan menindaklanjuti keputusan itu pada level teknis dan operasional. Itu saja pernyataan saya, tidak lebih dari itu," tandas Heru saat ditemui di Kantor Kementerian Bidang Koordinator Perekonomian, Senin (5/11).

Heru mengatakan keputusan tersebut sudah diambil dan Kementerian Keuangan akan tetap menjalankannya. Padahal, target penerimaan cukai hasil tembakau dalam APBN 2019 dipatok Rp 158,8 triliun atau naik 7,15% dibanding target tahun ini yakni Rp 148,2 triliun.

"Kalau target cukai (APBN 2019) kan sudah jadi keputusan juga, harus optimistis bisa tercapai," lanjut Heru.

Heru bilang, DJBC berupaya memenuhi target penerimaan dengan terus melakukan optimalisasi sekaligus penegakan (enforcement) pada barang-barang ilegal. Ia juga menyatakan, penerimaan cukai hingga Oktober 2018 lalu masih sejalan dengan target dan dapat terpenuhi hingga akhir tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×