Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Pemerintah dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) telah sepakat bahwa tarif kenaikan angkutan umum sebesar 15%. Kesepakatan tersebut diambil kemarin, Minggu (23/6) untuk merespon kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sejak Sabtu (22/6).
Menteri Perhubungan EE Mangindaan, mengatakan, hal tersebut kepada wartawan ketika ditemui di Istana Negara, Senin (24/6). Kenaikan tarif angkutan umum, kata Menhub sudah merupakan suatu keharusan agar perusahaan tersebut menderita kerugian setelah harga BBM dinaikkan pemerintah.
“Kami telah sepakat bersama Organda dan Stacholder kenaikan tarif angkutan 15% terhitung sejak kemarin. Kami menyadari bahwa jika tidak ada kenaikan tarif maka kenaikan BBM akan sangat berpengaruh pada operasional angkutan umum,” ujar Mangindaan.
Kenaikan tarif 15% itu hanya berlaku untuk angkutan darat antarprovinsi, penyebrangan sungai dan pelabuhan, angkutan dalam kota dan angkutan di daerah.
Kesepakatan kenaikan tarif angkutan tersebut sudah diteken oleh kedua belah pihak, dari pemerintah dan Organda. Karena itu, jika ada angkutan yang menaikkan tarifnya di atas 15%, maka pemerintah akan memberikan saksi, mulai dari teguran hingga pencabutan izin jika sudah ditergur berkali-kali.
Kenaikan tarif angkutan ini hanya berlaku untuk kenderaan angkutan darat saja. Sementara untuk pesawat tidak ada kenaikan karena menggunakan Avtur. Begitu pula tarif kereta api dan angkutan laut tidak ada kenaikan, karena sudah disubsidi pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News