kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.513.000   9.000   0,60%
  • USD/IDR 15.875   60,00   0,38%
  • IDX 7.211   -34,90   -0,48%
  • KOMPAS100 1.104   -5,58   -0,50%
  • LQ45 876   -4,00   -0,46%
  • ISSI 220   -2,07   -0,93%
  • IDX30 449   -2,87   -0,64%
  • IDXHIDIV20 540   -5,04   -0,92%
  • IDX80 127   -0,61   -0,48%
  • IDXV30 132   -4,41   -3,24%
  • IDXQ30 149   -1,10   -0,74%

Pemerintah Targetkan Stop Impor Garam Konsumsi Tahun 2025


Kamis, 28 November 2024 / 12:58 WIB
Pemerintah Targetkan Stop Impor Garam Konsumsi Tahun 2025
ILUSTRASI. Pemerintah menargetkan akan menghentikan impor garam konsumsi pada tahun 2025 karena ditargetkan bisa swasembada.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menghentikan impor garam konsumsi mulai tahun 2025.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan, garam merupakan salah satu komoditas pangan. Sebab itu, pemerintah juga ingin mencapai swasembada garam. 

Untuk itu, pemerintah menargetkan stop impor garam konsumsi pada tahun 2025.

"Tahun depan kita tidak boleh impor garam konsumsi lagi. Itu diatur oleh Perpres nomor 126 (tahun 2022) enggak boleh lagi. Dan 2 tahun lagi yang dibebankan kepada menteri kelautan juga untuk garam industri, harus bisa kita produksi sendiri," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (28/11).

Baca Juga: Produksi Diproyeksi 32 Juta Ton, Pemerintah Optimistis Impor Beras di 2025 Berkurang

Untuk mencapai hal tersebut Kementerian Kelautan dan Perikanan akan menyiapkan sejumlah strategi.

"Segala hal terkait dengan garam yang sudah diatur neraca komoditas tanggung jawab menteri bidang pangan atau menteri teknisnya lah yang nanti akan memberikan semacam verifikasi untuk soal soal garam ini," jelas Zulkifli.

Seperti diketahui, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 126 tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional. Beleid tersebut telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan telah diundangkan pada 27 Oktober 2022.

Dalam perpres itu disebutkan bahwa kebutuhan garam harus dipenuhi dari garam produksi dalam negeri oleh petambak garam dan badan usaha paling lambat tahun 2024. Hal tersebut dikecualikan bagi pemenuhan garam untuk industri kimia atau chlor alkali.

Selanjutnya: Transaksi Bitget Membuntuti Binance, Token BGB Mencetak Rekor

Menarik Dibaca: 2 Resep Masakan Kilat Bikin Nasi Goreng Bawang Putih Beraroma Gurih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×