kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Target lelang Pelabuhan Patimban molor


Minggu, 18 Maret 2018 / 17:36 WIB
Target lelang Pelabuhan Patimban molor
ILUSTRASI. JICA danai pembangunan Patimban dan UGM


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah jadwal perencanaan proyek Pelabuhan Patimban, Subang, Jawa Barat, molor dari target pemerintah. Penyelesaian lelang kontraktor dan pembukaan lelang operator belum bisa dilaksanakan pada Maret 2018 sesuai dengan target Kementerian Perhubungan sebelumnya.

Kepala Humas Ditjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Wisnu Wardana mengatakan proses penentuan pemenang lelang kontruksi belum bisa selesai pada bulan ini. 

Pihaknya belum bisa memastikan batas waktu kontraktor pemenang diumumkan. "Masih dalam tahap evaluasi (lelang),"kata Wisnu kepada KONTAN, Jumat (16/3).

Lantaran lelang konstruksi molor, lelang operator juga tak sesuai target sebelumnya. Wisnu menjelaskan, saat ini tengah dilakukan finalisasi opsi pemilihan operator.

"Opsi yang menguntungkan untuk negara sekaligus tetap menarik buat operator,"imbuh Wisnu.

Wisnu bilang, opsi investasi itu juga untuk menentukan jumlah investasi yang dibutuhkan operator. Untuk itu, Kementerian Perhubungan juga menentukan kriteria calon pemodal operasional.

"Yang jelas porsi untuk Indonesia adalah 51%. Kriterianya tentu saja ada, seperti pemodalan, memiliki pengalaman dan market,"jelas Wisnu.

Ia mengestimasi Ditjen Perhubungan Laut akan menggelar lelang operator paling lambat akhir tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×