Reporter: Handoyo | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan aturan tentang tata cara pemberian, persyaratan dan jenis manfaat layanan tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 35/2016 tersebut, BPJS Ketenagakerjaan mempunyai tanggungjawab baru, yakni membantu memberikan kemudahan akses kepemilikan perumahan pada pekerja.
Kemudahan tersebut masuk dalam skema Pembiayaan Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Pembiayaan Renovasi Perumahan (PRP). Aturan itu ditandatangani oleh Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri pada 5 Desember 2016.
Menurut Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar, kebijakan ini sebenarnya sudah ada di era Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Namun sejak bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan, skema ini dihapuskan.
Menurutnya, dihapuskannya kemudahan kepemilikan perumahan telah merugikan pekerja.. "Oleh karenanya layanan tambahan ini terus didorong untuk diaktifkan lagi," kata Timboel, Rabu (21/12).
Pasca terbitnya aturan ini, yang harus ditindaklanjuti adalah sosialisasi dan koordinasi dengan UU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) agar tidak tumpang tindih. Apalagi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) telah mewanti-wanti, agar persoalan penyediaan perumahan bagi pekerja dikelola dalam satu wadah agar dana yang terhimpun lebih besar dan biaya yang dikeluarkan dalam pengelolaan ringan.
Apindo mendorong agar implementasi Tapera sinkron dengan program JHT yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. "Program JHT BPJS Ketenagakerjaan telah mengalokasikan dana untuk perumahan juga, jangan sampai tumpang tindih," ujar Hariyadi Sukamdani, Ketua Umum Apindo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News