Sumber: KONTAN |
JAKARTA. Apa cara terbaik untuk menambal defisit anggaran? Sebagian anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yakin, cara yang terbaik adalah pemerintah menerbitkan Surat Perbendaharaan Negara (SPN). Berikutnya, Bank Indonesia (BI) yang bertindak sebagai pembelinya.
Wakil Ketua Panitia Anggaran (Panggar) DPR dari Fraksi Partai Demokrat Jonny Allen Marbun menilai, cara itu jauh lebih baik bagi keamanan struktur anggaran ketimbang pemerintah mencari utang dari negara lain atau menerbitkan obligasi global dan menjualnya ke pasar internasional.
Selain pertimbangan teknis, secara legal pembahasan penggunaan SPN untuk menambal defisit sudah disepakati pemerintah dan Panggar sejak tahun lalu. Menurutnya, penjualan SPN ke BI untuk menopang penerimaan negara bisa menjamin kepastian penerimaan negara. "Asal dana yang diperoleh nanti untuk membiayai infrastruktur atau stimulus lain, tentu DPR akan menyetujui penerbitan SPN," ujar Jonny, Selasa (21/1).
Pendapat senada datang dari Anggota Komisi Keuangan DPR Fraksi Partai Golkar (FPG) Melchias Markus Mekeng. Menurutnya, tidak ada alasan bagi pemerintah tidak menerbitkan SPN sebagai sumber pendanaan stimulus ekonomi, terutama untuk mengurangi pengangguran.
Menurutnya, penerbitan SPN merupakan salah satu instrumen resmi pembiayaan belanja negara, "Cuma memang pemerintah harus menyampaikan dulu kepada Komisi Keuangan DPR apabila hendak menerbitkan SPN," katanya.
Wakil Ketua Panggar dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPP) Suharso Monoarfa menambahkan penerbitan SPN untuk dijual ke BI merupakan salah satu pilihan yang harus dipertimbangkan oleh pemerintah untuk menutup APBN. "Apalagi kalau melihat kondisi krisis saat ini, tidak ada masalah pemerintah terbitkan SPN," katanya.
Direktur Perencanaan Strategis BI Dyah Nastiti menyatakan peluang BI untuk membeli SPN dari pemerintah memang diatur dalam Pasal 55 UU 3/2004 Amandemen UU 23/1999 tentang BI. Gubernur BI Boediono sebelumnya juga menyatakan tidak keberatan membeli SPN untuk membiayai defisit. Cuma proporsi, ketentuan dan persyaratan pembelian harus ditentukan bersama dengan DPR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News