Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Anggaran (Banggar) dan DPR RI telah menyepakati penambahan anggaran Tranfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 43 triliun dalam RAPBN 2026.
Dengan adanya penambahan ini, maka alokasi TKD direncanakan sebesar Rp 693 triliun, namun masih lebih rendah jika dibandingkan dengan outlook 2025 sebesar Rp 864 triliun.
Adapun dalam target awal RAPBN 2026, pemerintah menetapkan anggaran TKD hanya sebesar Rp 650 triliun.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa tambahan anggaran TKD tersebut tetap menjadi instrumen penting untuk menjaga stabilitas sosial dan politik di daerah.
Baca Juga: Keputusan Anggaran TKD Bisa Pengaruhi Likuiditas Bank Daerah
"Untuk utamanya kan Rp 43 triliun untuk daerah, itu sesuai dengan masukan dari daerah (pemda)," ujar Purbaya kepada awak media di Gedung Parlemen, Kamis (18/9/2025).
Meski ada penyesuaian TKD, Purbaya memastikan manfaat ke daerah tidak akan berkurang. Ia menyebutkan terdapat belanja pusat sekitar Rp 1.300 triliun yang juga dialirkan dan dibelanjakan di daerah.
"Jadi manfaat ke daerahnya gak akan berkurang. Artinya dominasi pergerakan ekonomi daerah," katanya.
Lebih lanjut, Purbaya menekankan pihaknya akan memperketat pengawasan penggunaan anggaran daerah agar benar-benar terserap optimal.
Baca Juga: Perlu Hati-Hati, Tambahan Anggaran TKD di 2026 Berpotensi Kerek Defisit APBN
"Apalagi nanti saya akan paksa dan monitor belanja daerah, jangan sampai terhambat seperti tahun sebelum-sebelumnya," terang Purbaya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu menambahkan bahwa penambahan anggaran TKD tersebut telah mendengarkan masukan dari banyak pihak.
Ia berharap penambahan anggaran TKD tersebut dapat membuat pertumbuhan ekonomi di daerah terus berlanjut. Apalagi masih ada belanja pusat yang akan diarahkan ke daerah.
Baca Juga: Begini Postur RAPBN 2026 Terbaru: Defisit Melebar, TKD Ditambah
"Jadi ini kita melihat bahwa APBN dan APBD itu adalah suatu kesatuan untuk melaksanakan program-program pemerintah pusat maupun daerah," terang Febrio.
Selanjutnya: Wamenkeu Anggito Pastikan Perpanjangan Tarif PPh UMKM 0,5% Tak Ganggu Penerimaan
Menarik Dibaca: Cara Buat Foto di Lift Pakai Prompt Gemini AI! Ada Kumpulan Prompt Lainnya juga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News