kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tambah satu, Prolegnas prioritas 2017 ada 50 RUU


Rabu, 14 Desember 2016 / 19:02 WIB
Tambah satu, Prolegnas prioritas 2017 ada 50 RUU


Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah menyetujui sebanyak 50 rancangan undang-undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2017.

Sebelumnya, dalam daftar RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2017 di Baleg jumlahnya mencapai 49 RUU. Dengan jumlah tersebut, maka pembahasan RUU tahun 2017 sama dengan tahun ini.

Tambahan RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun depan itu adalah Revisi Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Sebanyak 10 fraksi di DPR menyatakan persetujuan atas pembahasan RUU yang masuk daftar Prolegnas Prioritas tersebut.

Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo mengatakan, tambahan satu RUU dalam Prolegnas Prioritas itu setelah mendapat masukan dari pimpinan DPR untuk menambah satu pimpinan di DPR dan MPR. "Panja sudah semaksimal mungkin menyempurnakan rumusan prolegnas ini," kata Firman, Rabu (14/12).

Sebelum ditetapkan dalam Prolegnas Prioritas, fraksi-fraksi di DPR sepakat bila RUU tentang MD3 dimasukkan dalam kategori komulatif terbuka. Walau tidak masuk dalam prolegnas prioritas pembahasan dapat dilakukan sewaktuu-waktu bila ada permintaan.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, pemerintah menyetujui jumlah RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun depan. Pihaknya juga berharap, masuknya RUU MD3 dapat lebih mempersolid kelembagaan di DPR. "Pemerintah mendukung (masuknya RUU MD3) untuk penguatan lembaga," kata Yasonna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×