kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Taksi online setuju siapkan STNK, uji KIR


Rabu, 20 April 2016 / 20:58 WIB
Taksi online setuju siapkan STNK, uji KIR


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Sejumlah penyelenggara angkutan sewa menyatakan siap untuk memenuhi ketentuan baru pemerintah. Kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek juga dianggap sebagai solusi terhadap pro kontra kehadiran taksi berbasis online.

Ponco Seno, Ketua Koperasi Perkumpulan Perusaha Rental Indonesia (PPRI) mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan sejumlah persyaratan yang diterapkan dalam beleid anyar tersebut. Misalnya saja, keharusan memiliki surat nomor tanda kendaraan (STNK) atas nama perusahaan maupun kewajiban lulus sertifikasi uji berkala.

Menurut dia, pihaknya masih punya cukup waktu untuk memenuhi persyaratan tersebut, di mana masa peralihan kewajiban tersebut diberlakukan hingga dua tahun ke depan.

"Saat ini masih ada kebebasan, namun ke depan akan kami sesuaikan dengan hukum yang berlaku," kata dia, Rabu (20/4).

PRRI yang anggotanya termasuk Grabcar dan Uber juga mulai melakukan sosialisasi ke anggota koperasi untuk segera melakukan balik nama ataupun melakukan uji berkala (KIR). Rencananya, dari sekitar 5.000 anggota yang tergabung sekitar 132 anggota sudah menyatakan kesiapannya.

Ponco mengakui, kebijakan baru ini tentu ada resistensinya, sebab tidak semua anggota bersedia balik nama. "Mungkin saja anggota kami bisa berkurang jumlahnya, namun kami harus ikuti aturan yang berlaku," ujarnya.

Tak ajukan uji materi

Hal yang saya dikatakan Musa Emyus, Sekretaris Jenderal Koperasi Trans Usaha Bersama. Menurut dia, kebijakan ini dapat mengakomodasi kelegalan usaha angkutan sewa atawa taksi berbasis online yang sebelumnya pro dan kontra.

Apalagi, pasal 40 dan 41 Permenhub Nomor 32/2016 secara khusus mengatur soal penyelenggaran angkutan sewa yang menggunakan aplikasi. "Sementara, memang tarif yang mengatur penyedia aplikasi, namun nanti akan dialihkan koperasi yang menatur tarif," ujar dia.

Lantaran merasa sanggup memenuhi ketentuan ini, baik Musa maupun Ponco memastikan tidak ada rencana untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).

Puji Hartanto Iskandar, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemhub mengatakan, beleid ini akan berlaku efektif pada September depan.

"Taksi online wajib didaftar dan atas nama dlm STNK harus berbadan hukum atau sesuai UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata dia.

Dia menegaskan, kebijakan baru ini bertujuan untuk menjamin penyediaan transportasi umum khususnua angkutan sewa dalam aspek keselamatan dan kenyamanannya. "Saat ini, sedang lakukan sosialisasi pelaksanaan Permenhub Nomor 32/2016," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×