Reporter: Aurelia Lucretie | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terhitung sejak Mei 2024, X mengubah kebijakan untuk membebaskan peredaran konten pornografi. Dus, X pun terancam diblokir di Indonesia.
Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar mengatakan, momentum ini lebih baik digunakan pemerintah untuk memperbaiki sistem tata kelola konten yang selama ini belum tersusun, terlebih konten-konten di media sosial.
"Jadi tidak secara langsung mengancam untuk menutup, untuk mewujudkan bagaimana mustinya pemerintah berperan dan bagaimana platform harus mengambil tanggung jawab ketika mereka beroperasi di Indonesia," ujar Wahyudi kepada Kontan, Selasa (18/6).
Tata kelola konten yang lemah, menurut Wahyudi, merupakan salah satu alasan X sulit mematuhi aturan-aturan yang berlaku di Indonesia. Sebab, mekanisme review dan banding atas konten di Indonesia masih sarat subjektivitas pemerintah.
"Kenapa akhirnya (X) mereka seperti melawan? Ya karena dianggap prosedur dan mekanismenya (review dan banding) tidak fair, kurang adil. Ini mestinya kenapa tata kelola kontennya itu juga harus diperbaiki," katanya.
Baca Juga: Rencana Pemblokiran X, SAFEnet: Masih Ada Langkah Lain
Menurutnya, penutupan platform media sosial X dapat mengurangi saluran ekspresi bagi warga, padahal selama ini diketahui bahwa X adalah salah satu media sosial dengan pengguna yang aktif melakukan advokasi-advokasi kepentingan umum.
"Ini yang mestinya menjadi pertimbangan pemerintah, tidak kemudian dengan alasan tadi, mencegah perluasan pornografi, malah kemudian (Kemkominfo) dia secara langsung menutup layanan dari platform (X) tersebut," kata Wahyudi.
Menurut Wahyudi, sebelum memblokir akses media sosial, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan terlebih dahulu yakni sanksi administratif, teguran, denda administratif baru akhirnya pemblokiran.
"Tahapan-tahapan itu dilalui sampai pada nanti akhirnya, misalnya X sama sekali tidak mau tunduk pada seluruh aturan yang berlaku di Indonesia baru kemudian ancaman penutupan itu dilakukan. Karena dianggap tidak comply dengan hukum yang berlaku di Indonesia," jelasnya.
Dia mengingatkan, pemerintah dalam melakukan pembatasan harus secara proporsional dengan memperhatikan kepentingan masyarakat, karena perlu diingat bahwa tidak semua konten yang ada di X adalah konten pornografi atau Telegram yang juga banyak digunakan untuk kepentingan bisnis dan UMKM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News