Reporter: Aurelia Lucretie | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bakal menindak tegas media sosial milik Elon Musk X atau yang dahulu dikenal dengan nama Twitter.
Terhitung sejak Mei 2024, X merubah kebijakan untuk membebaskan peredaran konten pornografi. Maka, X terancam diblokir di Indonesia.
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menyebut, pihaknya telah menyurati X. "Kalau X tetap memperbolehkan pornografi di Indonesia, akan kita tutup, kita blok begitu," kata Budi di DPR, Senin (10/6).
Hal tersebut, sontak memancing berbagai reaksi dari warganet hingga tagar #tolakblokirx trending di X dan munculnya petisi 'Hentikan Kominfo dari Memblokir Sosial Media X' di platform change.org yang sampai pada Selasa (18/6) telah ditandatangani oleh 23.275 orang.
Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet, Hafizh Nabiyyin menilai, langkah tersebut sembrono. Sebab, platform media sosial dapat berdampak signifikan terhadap akses informasi dan komunikasi warga negara yang memanfaatkan internet.
"Kami menyayangkan pernyataan yang dikeluarkan oleh Kominfo. Terlihat jelas semangat yang dimiliki Kominfo adalah semangat penyensoran. Padahal, ada banyak langkah yang bisa ditempuh," terang Hafizh kepada Kontan, Selasa (18/6).
Baca Juga: Menkominfo: Masih Banyak Konten dengan Kata Kunci Terkait Judi Online
Baginya, pemblokiran X akan sangat merugikan masyarakat. Kita tahu, selama ini X menjadi platform yang sangat efektif untuk memviralkan suatu pelanggaran HAM maupun masalah ketidakadilan lainnya.
X pun berperan sebagai sarana kampanye publik dan mobilisasi massa yang efektif seperti saat Reformasi Dikorupsi, Tolak Omnibus Law, No Viral No Justice, Tolak Kenaikan UKT, dan sebagainya.
Kata Hafizh, pemblokiran X ini tidak akan lolos uji three part test (asas legalitas, proporsionalitas-nesesitas, dan memiliki tujuan yang jelas) yang wajib dilakukan negara sebelum membatasi kebebasan berekspresi dan hak atas informasi warga.
"Sekarang bisa kita bayangkan jika X yang diblokir jadinya akan seperti apa. Padahal, banyak sekali tren-tren serta informasi-informasi terhangat dari segala penjuru dunia yang peredarannya difasilitasi oleh algoritma X," tegasnya.
Dia bilang, dalam konteks X, rujukannya tentu UU Pornografi. Namun baginya, UU Pornografi sendiri bermasalah karena cakupannya sangat luas dan tidak jelas.
Baca Juga: Cara Hapus Akun Medsos Twitter X, Instagram, Facebook, sampai TikTok
Menurutnya, lebih baik fokus pemerintah adalah pada penanganan konten intim non-konsensual (NCII). X memang jadi salah satu media sosial yang paling banyak dijadikan sarana untuk menyebarkan itu. Namun, pedoman komunitas X sendiri sebenarnya juga melarang penyebaran konten ini.
"Seharusnya hal ini yang jadi fokus Kominfo, bagaimana X dapat menegakkan pedoman komunitas yang ia buat sendiri. Terutama dalam membatasi dan menghapus secara otomatis penyebaran NCII, bukan malah mengambil jalan pintas dengan memblokir platform" katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News