kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tak lagi jadi anggota DPR, berapa uang pensiun Fahri Hamzah?


Senin, 30 September 2019 / 16:09 WIB
Tak lagi jadi anggota DPR, berapa uang pensiun Fahri Hamzah?
ILUSTRASI. FAHRI HAMZAH


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah akan mengakhiri masa jabatannya pada 30 Oktober 2019. Setelah tak menjabat sebagai anggota legislatif, Fahri akan menerima uang pensiun setiap bulannya. Tak hanya itu, dia juga akan mendapatkan Tabungan Hari Tua (THT). 

Lalu, berapa uang pensiun yang akan didapatkan Fahri begitu tak lagi jadi anggota DPR? 

Baca Juga: Selama lima tahun bekerja, DPR periode 2014-2019 hanya sahkan 91 RUU

Direktur Utama PT Taspen (Persero) Iqbal Lantaro mengatakan, uang pensiun yang didapatkan para anggota DPR tergantung lama waktu jabatannya. "Kalau dia dua periode jadinya Rp 3,8 juta. Kalau yang satu periode Rp 3,2 juta," ujar Iqbal di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (30/9). 

Fahri sendiri diketahui telah menjabat sebagai anggota DPR RI selama 15 tahun atau tiga periode. Menurut Iqbal, uang pensiun yang didapatkan Fahri sama dengan anggota DPR RI yang menjabat selama dua periode. 

"(Kalau lebih dua periode) tetap Rp 3,8 juta," kata Iqbal. 

Iqbal menuturkan, uang pensiun tersebut akan dinikmati anggota DPR hingga tutup usia. "Per bulan sampai beliau tidak ada, meninggal. Kalau ada istrinya dilanjutkan ke istrinya," ucap dia. 

Baca Juga: Dinilai merugikan, buruh tolak RUU Ketenagakerjaan

Sebelumnya, Taspen memberikan uang pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada anggota DPR dan DPD yang tak lagi menjabat di periode 2019-2024. 

Adapun nominal THT yang diberikan kepada 556 anggota DPR RI sebanyak Rp 6.218.539.600. Sedangkan untuk anggota DPD RI yang berjumlah 116 orang sebanyak Rp 1.360.705.200. 

Iqbal mengatakan, untuk dana THT tiap anggota DPR dan DPD hanya satu kali mendapatkannya. Sementara uang pensiun, akan diberikan dalam tiap bulannya. 

Besaran uang pensiun tergantung lama masa jabatannya. "Untuk anggota DPR satu periode uang pensiunnya Rp 3,2 juta. Uang THT-nya sekitar Rp 15 juta," ujar Iqbal di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin. (Akhdi Martin Pratama)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Lagi Jadi Anggota DPR, Berapa Uang Pensiun Fahri Hamzah?"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×