kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Dinilai merugikan, buruh tolak RUU Ketenagakerjaan


Senin, 30 September 2019 / 15:52 WIB
Dinilai merugikan, buruh tolak RUU Ketenagakerjaan
ILUSTRASI.


Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Buruh menolak rencana revisi Undang Undang (RUU) nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Sebelumnya pemerintah berencana untuk merevisi UU tersebut. Revisi beralasan bahwa UU ketenagakerjaan yang ada sekarang tidak relevan dengan kondisi dunia usaha saat ini yang fleksibel.

"Kami menyarankan dengan tegas kepada presiden untuk membatalkan RUU tersebut," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea di Istana Bogor, Senin (30/9).

Baca Juga: Sejumlah LSM akan gelar aksi di depan DPR, simak tuntutannya

RUU Ketenagakerjaan harus dilakukan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Namun, saat ini draft RUU tersebut diakui oleh Andi masih belum disusun oleh pemerintah.

Sementara draft yang beredar saat ini dinilai dapat memancing gerakan buruh. Oleh karena itu Andi menekankan untuk melakukan penundaan rencana revisi UU Ketenagakerjaan. "Kemungkinan besar rencana itu ditunda pemerintah," terang Andi.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Iqbal bilang revisi UU Ketenagakerjaan harus dibatalkan. "Serikat buruh menolak RUU Ketenagakerjaan yang berorientasi merugikan buruh," jelas Iqbal.

Baca Juga: Kemenkeu terbitkan aturan teknis insentif superdeduction tax untuk kegiatan vokasi

Selain itu, buruh juga meminta agar pemerintah mempercepat penyelesaian revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Hal itu dengan mengubah skema penentuan pengupahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×