kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.707.000   -1.000   -0,06%
  • USD/IDR 16.310   25,00   0,15%
  • IDX 6.803   14,96   0,22%
  • KOMPAS100 1.005   -3,16   -0,31%
  • LQ45 777   -4,08   -0,52%
  • ISSI 212   1,22   0,58%
  • IDX30 402   -2,62   -0,65%
  • IDXHIDIV20 484   -3,58   -0,73%
  • IDX80 114   -0,52   -0,46%
  • IDXV30 119   -0,94   -0,79%
  • IDXQ30 132   -0,40   -0,30%

Tak Hanya Ajukan PKPU, Bukalapak (BUKA) Juga Ajukan Peninjauan Kembali ke MA


Senin, 17 Februari 2025 / 18:50 WIB
Tak Hanya Ajukan PKPU, Bukalapak (BUKA) Juga Ajukan Peninjauan Kembali ke MA
ILUSTRASI. PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) memastikan tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus sengketa sewa gedung dengan PT Harmas Jalasveva.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) memastikan tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus sengketa sewa gedung dengan PT Harmas Jalasveva.

Anggota Komite Eksekutif BUKA Kurnia Ramadhana menjelaskan, pengajuan PK dilakukan pasca putusan Mahkamah Agung yang menolak upaya kasasi dengan nomor putusan 2461 K/PDT/2024. Alhasil BUKA tetap diharuskan membayar kerugian material kepada Harmas Jalesveva sebesar Rp 107,42 miliar.

Kurnia mengungkapkan merujuk pada Letter of Intent (LOI) yang disepakati kedua belah pihak, pihak BUKA seharusnya mendapatkan hak nya kembali berupa booking deposit sebesar Rp6,46 miliar yang telah dibayarkan pada periode Januari hingga Mei 2018. Dengan pembayaran tersebut, seharusnya Harmas sebagai pihak pemberi sewa telah siap menyediakan ruang perkantoran yang disepakati. Namun, hingga waktu yang disepakati, Harmas belum mampu menunaikan kewajiban tersebut.

"Soal Rp 107,42 miliar, kami menempuh upaya hukum luar biasa berupa PK ke MA. Harusnya kami bisa mendapatkan hak kami kembali. Kenapa justru putusannya seperti itu," ujar Kurnia dalam Konferensi Pers, Senin (17/2).

Baca Juga: Sengketa Sewa Gedung, Bukalapak (BUKA) Ajukan Permohonan PKPU Terhadap Harmas

Kurnia menjelaskan, pihak Harmas terkesan hendak mencari untung dari kasus yang sedang berjalan. Menurutnya, nilai tuntutan mencapai Rp 107 miliar cenderung tidak berdasar dan tidak masuk akal.

Kurnia melanjutkan, Harmas tidak mampu menyelesaikan kewajibannya dalam penyediaan ruang perkantoran kepada BUKA sesuai dengan perjanjian yang tertuang dalam beberapa Letter of Intent (LoI) yang telah disepakati pada 8 Desember 2017, 15 Maret 2018, dan 3 Mei 2018.

Sesuai perjanjian, gedung yang disewakan seharusnya siap untuk diserahkan dengan kondisi yang layak pada Maret hingga Juni 2018. Namun, hingga tenggat waktu yang telah diberikan, ruang gedung yang layak pakai tidak kunjung tersedia, dan Harmas terus meminta perpanjangan waktu untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa kepastian.

Baca Juga: Saham Bukalapak (BUKA) Melesat 12%, Ada Apa?

Kuasa Hukum BUKA Eries Jonifianto mengatakan, saat ini BUKA sedang menempuh dua kasus hukum yakni untuk PK ke MA dan pengajuan permohonan PKPU dengan Nomor Perkara 50/Pdt-sus-PKPU/2025 PN Niaga Jakarta Pusat.

"Iya (dua kasus), di satu sisi kita sebagai termohon, di sisi lain kita sebagai pemohon. Nanti semua saya kembalikan kepada Majelis Hakim. Mana yang layak nanti yang dijadikan dasar keputusan nanti," pungkas Eries. 

Selanjutnya: Nusron akan Pecat Pegawai ATR/BPN yang Terlibat Kasus Pagar Laut Bekasi

Menarik Dibaca: Prakiraan Cuaca Jakarta Besok (18/2): Berawan dan Hujan Ringan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×