kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lokasi sidang Ahok dipindah ke auditorium Kemtan


Jumat, 23 Desember 2016 / 13:02 WIB
Lokasi sidang Ahok dipindah ke auditorium Kemtan


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Mahkamah Agung menyetujui pemindahan lokasi persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Juru bicara MA Suhadi mengatakan, surat rekomendasi mengenai pemindahan ini telah disampaikan Polda Metro Jaya, kemarin.

"Sudah dikabulkan Ketua MA. Lokasi sidang pindah dari PN Jakarta Utara ke auditorium Kementerian Pertanian Jakarta Selatan," kata Suhadi, Jumat (23/12).

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Ridwan Mansyur menambahkan, pemindahan tersebut telah disetujui berdasarkan SK Ketua MA no.221/KMA/SK/2016 atas permohonan dari Kajati DKI dan Kapolda, ke Gedung Kementerian Pertanian Jakarta Selatan. SK tersebut ditandatangani Ketua MA Hatta Ali pada 22 Desember 2016.

"Setelah mempertimbangkan dan membaca surat permohonan serta alasan dari Kajati DKI dengan alasan ruang yang lebih luas dan alasan keamanan," kata Ridwan.

Menurut Suhadi, ketentuan mengenai pemindahan lokasi persidangan telah diatur dalam pasal 85 KUHAP yang menyatakan dalam hal keadaan daerah tidak mengizinkan suatu pengadilan negeri mengadili suatu perkara, maka MA mengusulkan kepada Menteri Kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain. Alasan keamanan dan tekanan dari massa juga menjadi pertimbangan untuk memindahkan lokasi persidangan.

Rencananya, pemindahan lokasi sidang akan mulai diberlakukan dalam sidang pada Selasa (27/12) mendatang.

Suhadi mengatakan, walaupun lokasi sidang dipindah, namun majelis hakim yang menangani perkara tetap berasal dari PN Jakarta Utara. "Ya hakim tetap dari PN Jakarta Utara. Untuk selanjutnya persidangan akan dilakukan di sana (auditorium)," paparnya.

Sebelumnya, Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal M Iriawan telah meminta pihak MA memindahkan lokasi persidangan kasus dugaan penistaan agama. Sidang yang telah berlangsung dua kali itu dilakukan di PN Jakarta Utara yang sementara menggunakan gedung lama PN Jakarta Pusat, di Jalan Gajah Mada.

Menurut Iriawan, permintaan itu terkait faktor keamanan selama sidang berlangsung lantaran banyaknya massa yang hadir untuk memberikan dukungan atau meminta Ahok ditahan. Selain itu kawasan Gajah Mada juga dinilai sebagai pusat ekonomi. Kegiatan masyarakat dan karyawan perusahaan dapat terganggu akibat pengalihan arus lalu lintas.

(Wahyu Aji)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×