kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.917   13,00   0,08%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Tahun Pertama Prabowo-Gibran, Belanja Perpajakan Meningkat hingga Rp 445,5 Triliun


Selasa, 20 Agustus 2024 / 17:15 WIB
Tahun Pertama Prabowo-Gibran, Belanja Perpajakan Meningkat hingga Rp 445,5 Triliun
ILUSTRASI. Pengunjung berbelanja sepatu anak di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/5/2024). Sejumlah politisi minta kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikaji ulang. Kenaikan PPN menjadi 12% pada tahun 2025 telah ditetapkan dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Lewat undang-undang ini, pemerintah dan DPR sudah sepakat menaikkan tarif PPN secara bertahap dari 10% menjadi 12%. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun pertama kepemimpinan Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka nilai belanja perpajakan diproyeksikan meningkat jadi Rp 445,5 triliun. Angka tersebut meningkat 11,4% jika dibandingkan nilai belanja perpajakan tahun ini yaitu Rp 399,9 triliun. 

Melansir data Buku II Nota Keuangan, jika diperinci anggaran belanja perpajakan di tahun 2025 didominasi pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar Rp 265,6 triliun. Pada posisi kedua da pajak penghasilan (PPh) yang diproyeksikan akan mencapai Rp 144,7 triliun. 

Kebijakan belanja perpajakan terus dirancang secara terencana dan terukur untuk mengantisipasi ketidakpastian serta tantangan ekonomi global dan domestik. Kebijakan ini menunjukkan peran aktif Pemerintah dalam mendukung perekonomian. 

Baca Juga: Target Penerimaan Pajak Naik di RAPBN 2025, PPh dan PPN Jadi Andalan

"Untuk mencapai tujuan tersebut, belanja perpajakan disusun dengan memperhatikan kebutuhan setiap sektor ekonomi, seperti menjaga daya beli masyarakat, mendorong investasi, meningkatkan riset dan inovasi, pengembangan SDM, serta penguatan UMKM," dikutip pada Buku II Nota Kuangan, Selasa (20/8). 

Nilai belanja perpajakan terus meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi. Selain itu juga didorong oleh pemutakhiran data SPT wajib pajak. Selain itu, pembebasan PPh bagi orang pribadi dengan peredaran bruto di bawah Rp 500 juta turut meningkatkan nilai belanja perpajakan cukup tinggi yang mencerminkan pemanfaatan yang baik dari kebijakan tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×