kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tahun depan, pemerintah pasang target penerimaan pajak korporasi Rp 185,14 triliun


Rabu, 15 Desember 2021 / 19:21 WIB
Tahun depan, pemerintah pasang target penerimaan pajak korporasi Rp 185,14 triliun
ILUSTRASI. Pemerintah menargetkan penerimaan pajak korporasi mencapai Rp 185,14 triliun di tahun 2022.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 badan di tahun depan sebesar Rp 185,14 triliun. Target setoran pajak korporasi tersebut naik Rp 59,79 triliun dari target tahun ini sebesar Rp 128,39 triliun.

Adapun target PPh badan Pasal 25/29 tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan target penerimaan PPh badan terutama dipengaruhi meningkatnya aktivitas bisnis industri dan badan usaha.

Ia menyebut, hal tersebut sejalan dengan membaiknya aktivitas dunia usaha sebagai dampak dari pemberian insentif perpajakan pada dunia usaha untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19 di tahun 2020.

Baca Juga: Ditjen Pajak Kemenkeu catat 67 KPP telah capai target penerimaan pajak akhir tahun

Neilmaldrin juga mengklaim perbaikan ekonomi tersebut juga didukung dengan kebijakan pemerintah di tahun 2021 dengan tetap melanjutkan insentif perpajakan yang selektif dan terukur dalam rangka membantu likuiditas wajib pajak.

Tahun depan, Neilmaldrin mengatakan, pihaknya memprediksi  ada enam sektor usaha yang mendominasi penerimaan PPh badan antara lain industri pengolahan, perdagangan besar dan eceran, jasa keuangan dan asuransi, sektor pertambangan dan penggalian, dan sektor informasi dan komunikasi.

Proyeksi tersebut didasari atan realisasi penerimaan sampai dengan saat ini.  “Sektor-sektor ini diharapkan dapat kembali menyumbang penerimaan ke depannya,” kata Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Rabu (15/12).

Ia menyampaikan upaya yang dilakukan oleh otoritas untuk mengejar target penerimaan pajak, tidak terkecuali penerimaan PPh badan yakni.

Pertama, perluasan basis pemajakan, antara lain dengan meningkatkan kepatuhan sukarela  wajib pajak (WP) melalui kegiatan edukasi dan peningkatan pelayanan.

Kedua, peningkatan ekstensifikasi dan pengawasan berbasis kewilayahan, sehingga jangkauan kepada WP semakin luas.

Ketiga, perluasan kanal pembayaran pajak untuk memudahkan wajib pajak mengakses satu aplikasi untuk dapat melakukan pembayaran berbagai jenis pajak.

Keempat, optimalisasi pengumpulan dan pemanfaatan data, baik data internal maupun data eksternal termasuk data Automatic Exchange of Information (AEoI) dan data perbankan.

Kelima, penegakan hukum yang berkeadilan dan mendorong kepatuhan wajib pajak.

Keenam, melanjutkan proses reformasi perpajakan yang meliputi pilar-pilar organisasi, sumber daya manusia, proses bisnis, data dan IT, serta regulasi, yang salah satunya diwujudkan melalui pengembangan Core Tax System.

Baca Juga: Ditjen Pajak optimistis penerimaan pajak di 2021 bisa 100%, ini penyebabnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×