Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pemerintah mengumumkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun depan. Ada 14 hari libur nasional dan lima hari cuti bersama pada 2012 mendatang.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama itu telah ditetapkan melalui Keputusan Bersama tiga menteri nomor 7 Tahun 2011, No 04/MEN/VII/2011 dan No SKB/03/M.PAn-rb/07/2011. Surat itu diteken oleh tiga menteri yaknit Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, Menteri Agama Suryadharma Ali dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan.
Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono menjelaskan, penetapan keputusan libur nasional berdasarkan masukan dari lembaga keagamaan tentang perlunya penambahan jumlah cuti bersama. Disamping itu, Agung beralasan, keputusan ini untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfataan hari kerja, hari libur dan cuti bersama sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja. "Cuti bersama juga berkontribusi terhadap peningkatan kunjungan wisatawan," katanya, Rabu (13/7).
Menurut data, jumlah hari cuti bersama 2012 lebih banyak dari tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun ini, hanya ada empat hari cuti bersama. Sementara pada 2010 hanya ada tiga hari dan 2009 sebanyak empat hari.
Ada pun ke-14 hari libur tersebut meliputi;
1 Januari Tahun Baru Masehi
23 Januari Tahun Baru Imlek 2563
5 Februari Maulid Nabi Muhammad SAW
23 Maret Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1934
6 April Hari Wafat Yesus Kristus
6 Mei Hari Raya Waisak 2556
17 Mei Hari Kenaikan Yesus Kristus
17 Juni Hari Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW
17 Agustus Hari Kemerdekaan RI).
19-20 Agustus Hari Raya Idul Fitri 1433 H
26 Oktober Hari Raya Idul Adha 1433 H
15 November Tahun Baru 1434 H)
25 Desember Hari Natal.
Sementara itu Cuti bersama meliputi 18 Mei Kenaikan Yesus Kristus, 21-22 Agustus Hari Raya Idul Fitri, 16 November Tahun Baru H dan 24 Desember Malam Natal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News