kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.202   22,00   0,14%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Syaukani sudah dua kali mengajukan grasi


Jumat, 20 Agustus 2010 / 19:23 WIB
Syaukani sudah dua kali mengajukan grasi


Reporter: Hans Henricus | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Rupanya, Syaukani HR mantan Bupati Kutai Kertanegara pernah dua kali mengajukan grasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun, Presiden menolak permintaan tersebut.

Alasannya, Presiden tidak memberikan grasi untuk kasus-kasus korupsi. "Ketika itu Presiden menyampaikan kepada saya selaku Mensesneg dan kepada Menteri hukum dan HAM untuk tidak bisa menerima atau menolak grasi tersebut," ujar Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi di Istana Negara, Jumat (20/8).

Tapi, kata Sudi, Menteri Hukum dan HAM mengajukan kembali grasi itu dengan pertimbangan kemanusiaan. Bahkan, menghadap langsung kepada SBY untuk menjelaskan bagaimana kondisi yang bersangkutan. "Kondisi kesehatannya sudah sakit permanen dan sangat-sangat perlu diberikan pertimbangan secara kemanusiaan," ungkap mantan Sekretaris Kabinet itu.

Akhirnya, kata Sudi, Presiden dengan pertimbangan kemanusiaan itu memberikan grasi kepada Syaukani. Pemberian grasi itu dilakukan setelah Menteri Hukum dan HAM melihat langsung kondisi fisik Syaukani di rumah sakit.

Sudi menambahkan, pemberian grasi kepada Syaukani tidak berdasarkan pada maksud tertentu. Menurutnya, Presiden memberikan grasi itu murni atas dasar kemanusiaan. Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan dengan grasi itu maka Syaukani akhirnya bebas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×