Reporter: Hans Henricus | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Rupanya, Syaukani HR mantan Bupati Kutai Kertanegara pernah dua kali mengajukan grasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun, Presiden menolak permintaan tersebut.
Alasannya, Presiden tidak memberikan grasi untuk kasus-kasus korupsi. "Ketika itu Presiden menyampaikan kepada saya selaku Mensesneg dan kepada Menteri hukum dan HAM untuk tidak bisa menerima atau menolak grasi tersebut," ujar Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi di Istana Negara, Jumat (20/8).
Tapi, kata Sudi, Menteri Hukum dan HAM mengajukan kembali grasi itu dengan pertimbangan kemanusiaan. Bahkan, menghadap langsung kepada SBY untuk menjelaskan bagaimana kondisi yang bersangkutan. "Kondisi kesehatannya sudah sakit permanen dan sangat-sangat perlu diberikan pertimbangan secara kemanusiaan," ungkap mantan Sekretaris Kabinet itu.
Akhirnya, kata Sudi, Presiden dengan pertimbangan kemanusiaan itu memberikan grasi kepada Syaukani. Pemberian grasi itu dilakukan setelah Menteri Hukum dan HAM melihat langsung kondisi fisik Syaukani di rumah sakit.
Sudi menambahkan, pemberian grasi kepada Syaukani tidak berdasarkan pada maksud tertentu. Menurutnya, Presiden memberikan grasi itu murni atas dasar kemanusiaan. Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan dengan grasi itu maka Syaukani akhirnya bebas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News