kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pelapor Kasus Syaukani Peroleh Uang


Selasa, 03 Agustus 2010 / 11:07 WIB
Pelapor Kasus Syaukani Peroleh Uang


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan kepada pelapor dugaan korupsi mantan Bupati Kutai Syaukani. Wakil Ketua KPK M. Jasin mengatakan pemberian uang itu merupakan salah satu kebijakan lembaganya.

Jasin menjelaskan pemberian hadiah berupa uang ini diberikan jika kasus yang diadukan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Selain itu, uang negara yang hilang akibat tindak pidana korupsi yang dilaporkan sudah kembali.

Nah, kasus Syaukani ini, jumlah uang negara yang kembali sebanyak Rp 34 miliar maka si pelapor akan mendapatkan 100 per mil. "Ini hanya pemanis saja," ujar Jasin.

Namun, Jasin berharap, masyarakat tidak semata-mata mengejar hadiah dalam mengadukan tindak pidana korupsi. KPK sendiri sedang memikirkan hadiah bukan berupa uang.

Sejatinya, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan pelapor kasus korupsi mendapatkan penghargaan sebesar 2 per mil dari nilai kerugian negara yang dikembalikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×