kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 18.008   -24,00   -0,13%
  • IDX 6.234   -1,63   -0,03%
  • KOMPAS100 818   1,65   0,20%
  • LQ45 624   2,69   0,43%
  • ISSI 216   0,62   0,29%
  • IDX30 350   0,23   0,07%
  • IDXHIDIV20 430   0,32   0,08%
  • IDX80 94   0,31   0,33%
  • IDXV30 119   1,05   0,89%
  • IDXQ30 112   0,22   0,20%

Pelapor Kasus Syaukani Peroleh Uang


Selasa, 03 Agustus 2010 / 11:07 WIB


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan kepada pelapor dugaan korupsi mantan Bupati Kutai Syaukani. Wakil Ketua KPK M. Jasin mengatakan pemberian uang itu merupakan salah satu kebijakan lembaganya.

Jasin menjelaskan pemberian hadiah berupa uang ini diberikan jika kasus yang diadukan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Selain itu, uang negara yang hilang akibat tindak pidana korupsi yang dilaporkan sudah kembali.

Nah, kasus Syaukani ini, jumlah uang negara yang kembali sebanyak Rp 34 miliar maka si pelapor akan mendapatkan 100 per mil. "Ini hanya pemanis saja," ujar Jasin.

Namun, Jasin berharap, masyarakat tidak semata-mata mengejar hadiah dalam mengadukan tindak pidana korupsi. KPK sendiri sedang memikirkan hadiah bukan berupa uang.

Sejatinya, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan pelapor kasus korupsi mendapatkan penghargaan sebesar 2 per mil dari nilai kerugian negara yang dikembalikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×