kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Pelapor Kasus Syaukani Peroleh Uang


Selasa, 03 Agustus 2010 / 11:07 WIB


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan kepada pelapor dugaan korupsi mantan Bupati Kutai Syaukani. Wakil Ketua KPK M. Jasin mengatakan pemberian uang itu merupakan salah satu kebijakan lembaganya.

Jasin menjelaskan pemberian hadiah berupa uang ini diberikan jika kasus yang diadukan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Selain itu, uang negara yang hilang akibat tindak pidana korupsi yang dilaporkan sudah kembali.

Nah, kasus Syaukani ini, jumlah uang negara yang kembali sebanyak Rp 34 miliar maka si pelapor akan mendapatkan 100 per mil. "Ini hanya pemanis saja," ujar Jasin.

Namun, Jasin berharap, masyarakat tidak semata-mata mengejar hadiah dalam mengadukan tindak pidana korupsi. KPK sendiri sedang memikirkan hadiah bukan berupa uang.

Sejatinya, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan pelapor kasus korupsi mendapatkan penghargaan sebesar 2 per mil dari nilai kerugian negara yang dikembalikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×