kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Syarat terbaru naik kereta api jarak jauh dan lokal di masa PPKM


Rabu, 18 Agustus 2021 / 15:20 WIB
Syarat terbaru naik kereta api jarak jauh dan lokal di masa PPKM
ILUSTRASI. Kereta Api Indonesia masih menerapkan persyaratan naik kereta api pada masa perpanjangan PPKM hingga 23 Agustus.


Sumber: Kompas.com | Editor: Wahyu T.Rahmawati

Berikut syarat naik kereta api jarak jauh selengkapnya:

  • Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  • Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Adapun syarat perjalanan naik KA lokal adalah:

  • Hanya berlaku bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.
  • Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

Baca Juga: Untuk capai kesembuhan, Satgas covid-19 meningkatkan upaya dengan 3T

Untuk informasi lebih lanjut terkait layanan KAI, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di (021)121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121. Joni menegaskan, KAI secara konsisten menerapkan disiplin protokol kesehatan yang ketat sejak berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan kereta api.

“Kami berpesan kepada seluruh pelanggan untuk selalu mengutamakan disiplin protokol kesehatan serta bijak saat melakukan mobilitas,” tutup Joni.

Sebagai informasi, KAI mencatat jumlah pelanggan KA jarak jauh dan lokal pada periode 10-17 Agustus sebanyak 140.358 pelanggan, dengan rata-rata pelanggan harian sebanyak 17.545 pelanggan. Adapun jika dibandingkan dengan rata-rata pelanggan harian KA jarak jauh dan lokal pada masa sebelum PPKM yakni di bulan Juni 2021 yang sebanyak 86.514 pelanggan, pelanggan KA jarak jauh dan lokal pada 10-17 Agustus turun hingga 79,7%.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal di Masa PPKM.
Penulis: Muhammad Choirul Anwar

Baca Juga: Inilah syarat perjalanan darat, laut, udara kala PPKM diperpanjang pada Agustus 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×