kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

Syarat perjalanan bagi kendaraan logistik dan transportasi barang di Jawa-Bali


Jumat, 22 Oktober 2021 / 16:28 WIB
Syarat perjalanan bagi kendaraan logistik dan transportasi barang di Jawa-Bali
ILUSTRASI. Ilustrasi kendaraan logistik.


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah telah merilis aturan syarat perjalanan bagi kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali 

Aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021. SE ini berlaku efektif pada Minggu, 24 Oktober 2021 pukul 00:00 WIB. 

“Maksud Surat Edaran ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri," kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Ganip Warsito dikutip Kontan.co.id, Kamis (21/10). 

"Tujuan Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19,” ujar Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ini.

Lantas, seperti apa syarat perjalanan bagi kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali?

Baca Juga: Terbaru! Ini aturan lengkap perjalanan domestik termasuk naik pesawat, bis, dan KA

Syarat perjalanan bagi kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali

Dikutip dari Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021, berikut syarat perjalanan bagi kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali:

1. Jika dosis vaksin lengkap maka hanya menggunakan hasil negatif Antigen yang berlaku 14x24 jam. 

2. Jika dosis vaksin minimal dosis pertama maka menggunakan hasil negatif antigen yang berlaku 7x24 jam. 

3. Jika belum mendapatkan vaksinasi maka menggunakan hasil negatif antigen yang berlaku 1x24 jam.

Kartu vaksin dikecualikan bagi:

  • Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan barang lainnya yang melakukan perjalanan di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali. 
  • Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid. Namun, diwajibkan menyertakan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah. 

Baca Juga: PCR jadi aturan perjalanan terbaru pesawat terbang, ini harga dan lokasi tes




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×