kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.488.000   -16.000   -0,64%
  • USD/IDR 16.740   33,00   0,20%
  • IDX 8.748   101,19   1,17%
  • KOMPAS100 1.205   11,60   0,97%
  • LQ45 852   5,43   0,64%
  • ISSI 315   6,02   1,95%
  • IDX30 439   1,60   0,37%
  • IDXHIDIV20 511   1,24   0,24%
  • IDX80 134   1,29   0,97%
  • IDXV30 140   1,02   0,73%
  • IDXQ30 140   0,22   0,15%

Syarat perizinan tiga jam di luar kawasan industri


Selasa, 20 Oktober 2015 / 16:58 WIB
Syarat perizinan tiga jam di luar kawasan industri


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah akan segera meresmikan proses izin investasi yang hanya memakan waktu tiga jam. Rencananya, tanggal 26 Oktober, mekanisme penyederhanaan izin investasi ini mulai berlaku.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan, kebijakan ini akan berlaku untuk seluruh proses investasi, baik di dalam maupun luar kawasan industri.

Namun, untuk yang di luar kawasan industri, ada dua syarat yang harus dipenuhi investor supaya proses perizinan tiga jam.

Pertama, investasi tersebut harus bersifat labour intensive atau padat karya. Kategorinya, dengan minimal serapan tenaga kerja 1.000 orang.

Kedua, nilai investasinya minimal harus Rp 100 miliar. "Jadi, awalnya kebijakan ini hanya untuk kawasan industri, tapi akan dibuka," ujar Franky, Selasa (20/10) di Jakarta.

Jika kedua syarat tersebut dipenuhi investor bisa mendapatkan tiga izin dalam satu paket ditambah kesempatan memesan lahan. Total, dokumen yang akan diperoleh dalam tiga jam itu diantaranya izin investasi, akta pendirian, NPWP dan Surat Keterangan Informasi Lahan dari Kementerian Agraria Tata Ruang/BPN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×