kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   -6.000   -0,31%
  • USD/IDR 16.314   11,00   0,07%
  • IDX 7.196   55,46   0,78%
  • KOMPAS100 1.032   6,46   0,63%
  • LQ45 785   5,34   0,68%
  • ISSI 236   2,07   0,88%
  • IDX30 405   2,62   0,65%
  • IDXHIDIV20 466   3,62   0,78%
  • IDX80 116   0,86   0,74%
  • IDXV30 118   1,41   1,20%
  • IDXQ30 129   0,74   0,58%

Syarat mendirikan PT dipermudah


Senin, 08 Agustus 2016 / 21:06 WIB
Syarat mendirikan PT dipermudah


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah mempermudah syarat untuk mendirikan perseroan terbatas. Kemudahan syarat tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas.

Dalam peraturan yang diteken Presiden Jokowi 14 Juli 2016 lalu, kemudahan diberikan salah satunya dengan menghapus ketentuan mengenai syarat modal dasar pendirian. Dalam Pasal 1 ayat 3 PP tersebut, besaran modal dasar bagi masyarakat yang ingin mendirikan PT ditentukan berdasar kesepakatan pendirian PT.

Dalam Pasal 2 ayat 1, modal yang harus ditempatkan dan disetor penuh, paling tidak 25% dari modal dasar. Jika dibandingkan dengan syarat permodalan sebelumnya, syarat ini lebih ringan.

Sebab, dalam PP No. 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Pendirian PT yang ditandatangani Presiden Jokowi 21 Maret lalu, masyarakat yang mau mendirikan PT diwajibkan untuk memiliki modal dasar pendirian paling sedikit Rp 50 juta.

Agus Muharam, Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah mengatakan, pemberian kemudahan tersebut dilakukan pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh badan hukum bagi usaha mereka.

Dengan upaya tersebut diharapkan, mereka bisa dengan mudah mendapatkan akses untuk bekerja sama dengan pihak lain dan juga mendapatkan pendanaan dari perbankan.

"Untuk UMKM, ini membantu. Diperkirakan, ada 57 juta unit UMKM sektor informal, kalau ini dipermudah, ini bisa diformalkan, akan luar biasa dampaknya ke mereka," katanya kepada Kontan Senin (8/8).

Agus berharap, kemudahan tersebut bisa membuat kegiatan pelaku usaha di dalam negeri berdaya saing. "Khususnya menghadapi MEA, yang formal lebih diakui," katanya. Agung Pambudi, Direktur Eksekutif Apindo, mengatakan, menyambut kebijakan penghapusan syarat modal dasar tersebut.

Menurutnya, kebijakan tersebut bisa mendorong kemudahan berusaha. Tapi, dia berharap, kebijakan tersebut diimbangi juga oleh kebijakan lain yang bisa mendukung kemudahan berusaha.

Kebijakan pendukung tersebut antara lain berkaitan dengan ketersediaan pasokan listrik, infrastruktur dan juga pajak yang sampai saat ini dia nilai masih memberatkan dunia usaha. "Harus diimbangi juga dengan kebijakan perbaikan lain, seperti perbaikan masalah itu, logistik benahi, listrik juga," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×