Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memastikan, pembuatan dan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) tidak lagi membutuhkan surat pengantar.
Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Muhammad Farid mengatakan, ketentuan ini berlaku untuk KTP WNI maupun WNA.
Diketahui, KTP adalah dokumen penting yang dibutuhkan untuk mengurus berbagai dokumen, layanan publik, serta berbagai jenis transaksi resmi di Indonesia.
Lantas, apa saja syarat pembuatan dan penerbitan KTP WNI dan WNA terbaru?
Syarat pembuatan KTP WNI dan WNA
Farid mengatakan, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat KTP. Adapun untuk penerbitan KTP-el baru (pertama kali) bagi penduduk WNI, persyaratan yang harus dipenuhi adalah:
- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
"Ini sesuai Pasal 15 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil," kata Farid kepada Kompas.com, Jumat (18/7/2025).
Baca Juga: Cara Ganti Foto KTP 2025: Syarat dan Prosedur Lengkap, Gratis!
Sementara itu, tambah dia, untuk penduduk orang asing pemegang izin tinggal tetap persyaratannya adalah:
- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
- Fotokopi KK Fotokopi dokumen perjalanan (paspor)
- Fotokopi ijin tinggal tetap.
Ketentuan ini merujuk Pasal 16 Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Syarat penerbitan KTP WNI dan WNA dan hilang/rusak
Sedangkan untuk penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak bagi penduduk WNI atau orang asing pemegang izin tinggal tetap, persyaratan yang harus dipenuhi adalah:
- Surat Keterangan hilang dari Kepolisian (WNI dan WNA)
- KTP-el yang rusak (WNI dan WNA)
- Fotokopi KK (WNI dan WNA)
- Fotokopi dokumen perjalanan (WNA)
- Fotokopi Ijin Tinggal Tetap (WNA)
Farid mengatakan, ketentuan ini mengacu Pasal 21 Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. "Sesuai persyaratan di atas tidak diperlukan surat pengantar dari RT/RW/Desa/Kelurahan," jelas dia.
Baca Juga: Kriteria Nama yang Dilarang untuk KK dan KTP, Simak Aturannya!
Perbedaan KTP WNI dan WNA
Lebih lanjut, kata Farid, ada beberapa perbedaan antara KTP WNI dan WNA, mulai dari warna blangko dan informasi data di dalamnya.
"Untuk perbedaan KTP WNA dan WNI ada pada warna blangko KTP. Untuk WNI yaitu berwarna biru, untuk WNA berwarna oranye," kata dia.
Selain itu, KTP WNA juga memiliki masa berlaku, tidak seperti KTP WNI yang berlaku seumur hidup.
Dalam Pasal 64 ayat (7) UU Nomor 24 Tahun 2013 disebutkan, KTP-el bagi orang asing atau WNA memiliki masa berlaku yang disesuaikan dengan masa berlaku izin tinggal tetap.
"Sementara itu, untuk kegunaan KTP bagi WNI maupun WNA sama saja, yaitu sebagai identitas ataupun bukti diri yang diterbitkan Dinas Dukcapil yang berlaku di seluruh wilayah NKRI," jelas Farid.
Selain itu, terdapat beberapa perbedaan data antara KTP WNI dan WNA, di antaranya:
WNI (dalam bahasa Indonesia) terdiri dari:
- Nama
- Tempat, tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Alamat
- Agama
- Status perkawinan
- Pekerjaan
- Kewarganegaraan
- Masa berlaku KTP
Tonton: Pidato Lengkap Presiden Prabowo di Kongres PSI, Sebut Pengusaha Pengoplos Beras Subversi Ekonomi
WNA (dalam bahasa Inggris), terdiri dari:
- Jenis kelamin
- Agama
- Status perkawinan
- Pekerjaan
- Masa berlaku.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tanpa Surat Pengantar RT/RW, Dukcapil Ungkap Syarat Baru Penerbitan KTP untuk WNI dan WNA"
Selanjutnya: BYD Jual 14.000 Mobil Listrik Semester 1 2025, Cek Harga Dolphin Atto M6 Denza Juli
Menarik Dibaca: Begini Cara Nabung Setiap Bulan yang Efektif, Terutama untuk Kebutuhan Keluarga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News