Reporter: Anastasia Lilin Y |
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak memenuhi panggilan dari Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri). Secara resmi hari ini KPK mengirimkan surat kepada Mabes Polri untuk mempertanyakan surat panggilan dari Mabes Polri yang ditujukan untuk delapan pejabat KPK.
Juru Bicara KPK, Johan Budi S P mengatakan kalau kemarin KPK mendapatkan surat dari Mabes Polri. "Mengenai pemanggilan itu bukan isu," tegasnya, Jumat (04/08).
Surat tersebut kata Johan ditujukan kepada empat pimpinan KPK yakni Bibit Samad Riyantho, Chandra M Hamzah, Haryono Umar dan Muhammad Jasin. Surat juga ditujukan untuk Direktur Penyelidikan, Iswan Helmi, Kepala Birp Hukum, Khaidir Ramli serta seorang penyidik dan seorang penyelidik. "Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi," terang Johan.
Lantaran surat dianggap tak jelas, lanjut Johan, KPK pun mengirimkan surat balasan yang isinya mempertanyakan maksud pemanggilan tersebut. Ketidakjelasan tersebut misalnya dengan tak menyebutkan kasus dan tersangka yang dimaksud.
Johan hanya mengatakan kalau surat pemanggilan dilakukan terkait dengan dugaan pelanggaran pasal 23 pada UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KOrupsi. "Kalau pada pasal itu terkait dengan pasal 421 KUHP ada penyalahgunaan kewenangan, ini dalam kaitan penyalahgunaan kewenangan yang mana," ujar Johan.
Dengan alasan ketidakjelasan pemanggilan tersebut, Johan bilang KPK secara kelembagaan telah mengirimkan surat kepada Mabes Polri hari ini. Surat ini ditembuskan ke presiden.
Dari informasi yang dihimpun wartawan di lapangan, surat bernomor R-3462/01/09/2009 tersebut ditandatangi oleh Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Muhammad Jasin.
Salah satu poin yang ditulis dalam surat tersebut lugas meminta konfirmasi terkait perkara kedelapan pejabat KPK dipanggil. "Mohon koordinasi dulu terhadap perkara yang akan dimintakan kepada pimpinan KPK," demikian secuil bunyi suratnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News