Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. PT Super Poly Industry bisa bernafas lega. Perusahaan perkakas rumah tangga ini selamat dari kepailitan, setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan yang diajukan PT Samchen Prasandha.
Putusan ini dibacakan oleh Hakim Aswijon Selasa (10/9). Hakim menuturkan, Samchen tidak bisa membuktikan secara sederhana piutang mereka terhadap Super Poly. Lantaran itu, sesuai dengan pasal 8 ayat 4 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, Hakim menolak permohonan pailit.
Kuasa Hukum Super Poly, Sigop Tambunan menyambut baik putusan Pengadilan. "Sejak awal kami sudah sampaikan bahwa utang tidak dapat dihitung dengan sederhana," ujarnya, kemarin.
Super Poly tak mau membayar tagihan atas bahan kimia yang dikirim Samchen karena barang tersebut memang tidak sesuai dengan permintaan. Super Poly meminta bahan kimia dengan kode dagang PPG 5613. Namun, Samchem mengirimkan SAM 311.
Sementara kuasa hukum Samchen, Djoko Dharmono akan melakukan upaya kasasi. "Mereka bilang barang tidak sesuai, tetapi nyatanya tetap dipakai," katanya.
Awalnya, importir asal Malaysia menggugat pailit Super Poly karena mempunyai utang US$ 418.236,23 yang jatuh tempo Februari 2013. Tagihan ini berkaitan dengan pembelian barang berupa bahan kimia Toluene Diisocyanate (TDI) dan Hetero Polyol (kode dagang SAM 311).
Samchen mendistribusikan bahan kimia ke pelaku usaha dengan sistem penawaran kepada pembeli maupun sistem delivery order (DO). Super Poly salah satu konsumen melalui sistem DO.
Samchen mengirimkan pesanan ke Super Poly sebanyak 207.406 kilogram, bahan kimia berupa Hetero Polyol dan TDI. Dus, Super Poly menerima pengiriman barang ini sejak November 2012. Pembayaran telah jatuh tempo sejak 2 Februari 2013 hingga 6 Mei 2013. Super Poly hanya membayar tagihan US$ 16.750 untuk TD. Sedangkan, Hetero Polyol menolak membayar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News