kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sumatera Persada verifikasi tagihan kreditur


Selasa, 13 September 2016 / 18:27 WIB
Sumatera Persada verifikasi tagihan kreditur


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) menyangkut PT Sumatera Persada Energi (SPE) masih terus berlanjut. Yang terbaru, perusahaan minyak dan gas itu setidaknya mengakui memiliki utang kepada kedua pemohon, PT Palem Karya Semesta dan PT Mitra Lintas Bangsa.

Ditemui sesuai persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, kuasa hukum SPE Dida Hardiansyah dari kantor hukum Aji Wijaya & Co mengatakan dalam bukti yang diajukan dalam persidangan, pihaknya mengakui memiliki utang. Kendati begitu, ia masih mempertanyakan apakah utang tersebut sudah jatuh tempo dan dapat ditagih atau belum.

Sebab, utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih itu merupakan salah satu syarat dalam mengajukan permohonan PKPU berdasarkan Undang-Undang No. 37/2004.

"Permohonan PKPU tidak cukup hanya dengan mengklaim utang, tapi Pasal 222 ayat 3 dijelaskan utang itu harus jatuh tempo dan dapat ditagih," terang dia kepada KONTAN, Selasa (13/9).

Untuk membuktikan hal tersebut, pihaknya masih akan menunggu dokumen dari prinsipal. Pasalnya, hingga saat ini dirinya belum menerima seluruh dokumen dari pemohon, sehingga belum bisa memastikan apakah utang tersebut sudah jatuh tempo atau belum.

"Dalam bukti yang diajukan itu belum semua, masih ada tambahan. Kami juga sedang menunggu dari prinsipal yang bilang ada korespondensi, tapi korespondensi soal apa saya juga belum tahu," jelas Dida.

Sementara itu, kuasa hukum kedua pemohon Hamonangan Syahdan Hutabarat mengatakan, dalam pembuktian masing-masing pihak mengajukan bukti yang sama. "Bukti kedua pihak hampir mirip saya, utang itu sederhana dan sudah jatuh tempo pada April 2015 jadi mau apa lagi yang dibantah?," tukas dia.

Sekadar tahu saja, PT Palem Karya Semesta dan PT Mitra Lintas Bangsa mengajukan PKPU karena, mengklaim SPE telah gagal membayar utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih yang timbul dari penyewaan mobil dan lahan parkir di Pekanbaru, Riau mencapai Rp 12,5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×