kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.673.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.880   22,00   0,12%
  • IDX 6.095   -22,11   -0,36%
  • KOMPAS100 795   0,55   0,07%
  • LQ45 599   -0,39   -0,07%
  • ISSI 212   -0,81   -0,38%
  • IDX30 338   -0,29   -0,09%
  • IDXHIDIV20 414   -1,86   -0,45%
  • IDX80 90   -0,02   -0,02%
  • IDXV30 111   -0,51   -0,46%
  • IDXQ30 108   -0,11   -0,10%

SULI: Permohonan pemegang saham salahi aturan


Kamis, 17 Februari 2011 / 21:16 WIB
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito (kanan) didampingi Ketum Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) Nurul Falah (kiri) memberikan keterangan pers terkait hasil pengujian terhadap cemaran N-Nitrosodimethylamine (NDMA) da


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. PT. Sumalindo Lestari Jaya Tbk (SULI) menilai permintaan pemegang saham minoritasnya untuk melakukan pemeriksaan perseroan salahi aturan.

Sumalindo menegaskan hal ini dalam sidang yang dipimpin oleh Hari Sasangka ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk permohonan penetapan pemeriksaan perseroan yang diajukan oleh pemegang saham minoritas atas nama Deddy Hartawan Jamin serta Imani United Pte.

Dalam sidang Kamis (17/2), tim kuasa hukum SULI membacakan jawaban atau tanggapan atas permohonan yang dilayangkan oleh pemegang saham minoritas tersebut. Menurut SULI, secara prosedural apa yang disampaikan oleh pemohon dalam permohonannya adalah hal yang keliru dan tidak sah. "Kalau dilihat dari anggaran dasar, mereka tidak bisa diakui secara sah sebagai pemegang saham," ujar Hasnawiyah Kono, Corporate Secretary SULI Tbk, seusai persidangan kepada media.

Selain itu, berdasarkan ketentuan Undang-undang Perseroan Terbatas dan anggaran dasar SULI, apabila pemegang saham minoritas menginginkan untuk diadakannya pemeriksaan terhadap SULI, maka langkah pertama yang harus ditempuh terlebih dahulu adalah mengajukan permohonan kepada SULI untuk menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS). Dalam RUPS tersebut, pemohon dapat mengagendakan permohonannya. Sehingga, menurut pihak SULI, permohonan ini salah prosedur.

Selanjutnya, pihak SULI juga berpendapat dalil dan pernyataan pemohon yang menyatakan SULI telah membeli zero coupon bond (ZCB) dari PT Sumalindo Hutani Jaya (SHJ) senilai Rp 140.254.908.652 adalah tidak benar. Yang sebenarnya terjadi, ZCB tersebut adalah semacam surat pengakuan utang yang diterbitkan oleh SHJ kepada SULI atas utang-utang SHJ kepada SULI.

Utang tersebut merupakan jumlah yang terakumulasi sejak tahun 1995 sampai dengan 1 Juli 2009 dan kemudian dijual oleh SULI kepada Marshall Enterprise Limited. "Yang mereka tuduhkan bahwa ZCB itu kita beli, sama sekali tidak benar. ZCB itu sebenarnya hanya sebagai pengakuan utang dari yang kita beri utang. Dalam hal ini, SHJ," tuturnya.

Lebih lanjut, Hasnawiyah menambahkan bahwa permohonan yang diajukan pemohon kepada PN Jakarta Selatan ini adalah merupakan suatu bentuk pemaksaan kehendak oleh para pemegang saham minoritas yang memiliki saham secara sah kurang dari 10% saham SULI kepada para pemegang saham lain sebesar 90% saham. "Apa yang didalilkan, apa yang ditudingkan tidak benar. Sangat jauh dari kebenaran, penuh dengan tendensius kearah negatif," ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum pemegang saham minoritas Danggur Konradus menyatakan bahwa, Imani United Pte Limited merupakan pemegang saham di PT Sumalindo, yang sahamnya didaftarkan melalui bank kustodian Deutche Bank di Singapura. Danggur pun menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan tanggapan atas jawaban yang diajukan pihak termohon pada persidangan selanjutnya. "Tanggapan akan saya ajukan pada persidangan Senin (21/2) mendatang," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×