Reporter: Bambang Rakhmanto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pemerintah berencana menerbitkan sukuk berbasis proyek pada Juni nanti. Sesuai namanya, surat utang ini untuk membiayai proyek infrastruktur yang telah tercatat di dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN).
Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan Rahmat Waluyanto mengharapkan paling lama dua bulan ke depan sukuk berbasis proyek ini sudah bisa diterbitkan. “Saat ini sudah dibahas di tingkat internal menteri keuangan,” ujar Rahmat, akhir pekan lalu.
Rahmat menerangkan sukuk berbasis proyek terdiri dari dua macam yaitu sebagai underlying asset dan untuk pembiayaan proyek baru. Menurutnya, surat utang yang digunakan sebagai underlying asset peraturannya nanti akan dikemas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan proyeknya sudah ada di dalam APBN dengan nilai Rp 20,9 triliun.
Sementara itu yang digunakan untuk pendanaan proyek baru akan berlandaskan peraturan pemerintah (PP). “Saat ini masih ada di Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham) untuk proses kelegalan dan harmonisasi,” terang Rahmat.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Aziz setuju dengan rencana pemerintah untuk mendanai infrastruktur dengan sukuk berbasis proyek. “Hanya yang harus diperhatikan pemerintah adalah proyek-proyek apa nantinya yang akan didanai dengan sukuk itu. Apakah akan menunjang sektor rill atau tidak,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News