CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

Sukuk berbasis proyek terbit Juni mendatang


Minggu, 08 Mei 2011 / 19:05 WIB
Sukuk berbasis proyek terbit Juni mendatang


Reporter: Bambang Rakhmanto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah berencana menerbitkan sukuk berbasis proyek pada Juni nanti. Sesuai namanya, surat utang ini untuk membiayai proyek infrastruktur yang telah tercatat di dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN).

Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan Rahmat Waluyanto mengharapkan paling lama dua bulan ke depan sukuk berbasis proyek ini sudah bisa diterbitkan. “Saat ini sudah dibahas di tingkat internal menteri keuangan,” ujar Rahmat, akhir pekan lalu.

Rahmat menerangkan sukuk berbasis proyek terdiri dari dua macam yaitu sebagai underlying asset dan untuk pembiayaan proyek baru. Menurutnya, surat utang yang digunakan sebagai underlying asset peraturannya nanti akan dikemas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan proyeknya sudah ada di dalam APBN dengan nilai Rp 20,9 triliun.

Sementara itu yang digunakan untuk pendanaan proyek baru akan berlandaskan peraturan pemerintah (PP). “Saat ini masih ada di Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham) untuk proses kelegalan dan harmonisasi,” terang Rahmat.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Aziz setuju dengan rencana pemerintah untuk mendanai infrastruktur dengan sukuk berbasis proyek. “Hanya yang harus diperhatikan pemerintah adalah proyek-proyek apa nantinya yang akan didanai dengan sukuk itu. Apakah akan menunjang sektor rill atau tidak,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×