kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sudah Resmi, Inilah Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan


Jumat, 03 Juni 2022 / 06:19 WIB
Sudah Resmi, Inilah Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan
ILUSTRASI. PANRB) menetapkan nilai ambang batas SKD kumulatif tertinggi untuk sekolah kedinasan tahun ini adalah 550. ANTARA FOTO/Makna Zaezar


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk sekolah kedinasan sudah resmi ditetapkan. 

Melansir laman menpan.go.id, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan nilai ambang batas SKD kumulatif tertinggi untuk sekolah kedinasan tahun ini adalah 550.

Nilai minimal atau ambang batasnya, adalah 156 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Sementara untuk materi Tes Intelegensia Umum (TIU), calon praja/taruna/mahasiswa harus mencapai minimal 80, serta 65 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Aturan ini termaktub dalam Keputusan Menteri PANRB No. 93/2022 yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.

Nilai kumulatif tertinggi terdiri atas 225 untuk TKP, 175 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), serta 150 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

“Untuk materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah satu dan nilai tertinggi adalah lima, serta tidak menjawab bernilai nol,” tulis aturan yang ditetapkan pada 31 Maret 2022 itu. 

Baca Juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan Kemenhub 2022 Diperpanjang, Cek Lagi Persyaratannya

Sementara materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5, dan nilai 0 jika tidak menjawab atau salah.

Ada pengecualian untuk aturan tersebut. Yakni, peserta yang berasal dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi sebagaimana diusulkan oleh instansi penyelenggara sekolah kedinasan dan disetujui Menteri PANRB.

Nilai kumulatif SKD bagi daerah afirmasi tersebut paling rendah adalah 281 untuk semua jenis soal. Namun, peserta harus mendapat nilai TIU paling rendah 55.

Keputusan itu juga menjabarkan TKP yang terdiri atas 45 butir soal. TIU terdiri atas 35 soal, dan TWK berisi 30 butir soal. Soal SKD yang telah disusun akan digunakan dalam seleksi pada 8 instansi yang membuka pendaftaran sekolah kedinasan tahun 2022.

Baca Juga: Langkah Mendaftar Sekolah Kedinasan 2022 di dikdin.go.id, Siswa Perlu Paham

Soal seleksi yang sudah disusun dengan sangat baik tersebut nantinya bisa menyaring calon ASN yang merupakan bahan baku pengembangan human capital. 

“SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 100 menit,” tulis surat keputusan tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah menyediakan 7.080 formasi yang tersedia di 30 sekolah kedinasan. Perlu diingat, seluruh tahapan pendaftaran, pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT), hingga penentuan kelulusan sudah terintegrasi. 

Jadwal resmi pelaksanaan SKD selanjutnya akan diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×