kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sudah ditangani BKPM di awal tahun, OSS masih saja belum terintegrasi dengan daerah


Rabu, 10 April 2019 / 15:34 WIB
Sudah ditangani BKPM di awal tahun, OSS masih saja belum terintegrasi dengan daerah


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak Januari 2019, layanan perizinan berusaha terintegrasi alias Online Single Submission (OSS) berada di bawah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Dalam masa penyesuaian hampir lebih dari tiga bulan, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Humas dan TU Pimpinan BKPM Suhartono mengatakan pelaksanaan OSS masih menemui kendala.

"Dari teknis perizinan, keluhan masih ada baik masalah koordinasi dengan pemerintah daerah maupun teknis sistem," jelas Suhartono saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (10/4).

Kendati demikian, Suhartono mengatakan BKPM tengaj menyempurnakan OSS untuk meminimalisir hambatan. Salah satunya dengan terus mengembangkan sistem OSS versi 1.1 dalam waktu dekat. Suhartono belum mau menjelaskan target penyelesaian pengembangan aplikasi tersebut.

Selain itu, terkait pelaporan dari daerah, mereka menggantungkan pada aplikasi KOPI MANTAP yang bisa digunakan untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah mulai dari pengawalan rencana investasi hingga realisasi investasi serta pengawasannya.

Wakil ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menjelaskan saat ini investor masih mengeluhkan masalah integrasi dengan berbagai daerah. Menurutnya, penggunaan OSS di pusat sudah jauh lebih baik namuan perizinan daerah belum bisa melalui OSS.

"Jakarta dan Surabaya saja belum terintegrasi karena sudah memiliki sistem sendiri," jelas Shinta saat dihubungi Kontan.co.is, Rabu (10/4).

Shinta berharap OSS ini bisa lebih terintegrasi antar daerah supaya proses perizinan lebih efektif. Karena hingga saat ini masih ada investor yang memproses izinnya secara manual.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×