Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat, hingga kini sebanyak 83 perusahaan telah memanfaatkan relaksasi pelunasan pita cukai, yang diberikan dengan tenggat waktu selama 90 hari dari sebelumnya hanya 60 hari.
Pemberian fasilitas penundaan pelunasan cukai dari 60 hari menjadi 90 hari ini, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74/PMK.04/2022 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, perpanjangan pelunasan tersebut diberikan karena pemerintah melihat selama masa pandemi terdapat pembatasan ruang gerak. Sehingga dengan adanya relaksasi tersebut, dapat menjaga keberlangsungan usaha dan cash flow industri hasil tembakau (IHT).
Baca Juga: Kemenkeu Kembali Berikan Relaksasi Penundaan Pembayaran Cukai, Simak Aturannya
“Masa pandemi, karena adanya pembatasan ruang gerak, makanya diberi relaksasi waktu penundaan pembayaran dari 60 hari menjadi 90 hari (sesuai UU Cukai dapat diberikan penundaan paling lama 90 hari),” tutur Nirwala kepada Kontan.co.id, Minggu (19/6).
Nirwala menyampaikan, pagu penundaan pelunasan pita cukai 90 hari yang sudah diberikan mencapai Rp 58,44 triliun. Tercatat dari dokumen CK-1 yang dirilis, pita cukai yang sudah lunas mencapai Rp 1,54 triliun dengan nilai outstanding Rp 13,3 triliun.
Nirwala menjelaskan, semua perusahaan IHT mendapatkan penundaan relaksasi pita cukai selama 90 hari. Perusahaan IHT yang dimaksud adalah perusahaan yang memiliki riisko rendah dan medium. Sementara itu, perusahaan IHT yang memiliki risiko tinggi harus membayar tunai untuk mengambil pita cukainya.
“Semua perusahaan HT yang mendapat penundaan adalah yang low risk dan medium risk. Sedangkan yang high risk harus bayar tunai untuk ngambil pita cukai,” jelasnya.
Melansir dari PMK Nomor 74/PMK.04/2022, pengusaha pabrik atau importir yang diberikan penundaan memiliki kriteria, tidak sedang mempunyai tunggakan utang cukai, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga di bidang cukai, kecuali sedang diajukan keberatan atau mendapatkan Pengangsuran.
Kemudian, selama kurun waktu 12 bulan terakhir tidak mendapatkan Surat Teguran, dan memiliki konfirmasi status wajib pajak dengan status valid.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













